Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (24/6/2025).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, mengungkapkan bahwa seluruh delapan fraksi yang ada telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut setelah melalui tahapan pembahasan yang sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Setelah melalui pembahasan antara Banggar dan TAPD bersama kepala perangkat daerah, serta dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir, semua fraksi dapat menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya dikutip dari Prokopim.
Meski menyatakan setuju, sejumlah fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satu poin penting yang disoroti adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD meminta agar potensi daerah digali secara optimal dan profesional, dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada agar target PAD dapat tercapai secara maksimal.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekda Elizar, pimpinan OPD, camat, wali nagari, akademisi, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Musyawarah DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan oleh jubir Bamus, Kamrita.
Menanggapi disahkannya Ranperda menjadi Perda, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pedoman dalam menyusun APBD murni tahun berikutnya.
“Kami berharap dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD agar tetap komitmen dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita raih 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan,” kata Eka Putra.
Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari untuk selalu bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi pelanggaran.
“Saya tidak ingin ada ASN atau wali nagari yang tersandung persoalan hukum karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Rekomendasi dari BPK harus dijadikan acuan dalam memperbaiki kekurangan, agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Bupati menutup sambutannya dengan harapan bahwa Perda yang telah disepakati ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar ke depan.
“Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini mendapat ridha dari Allah SWT, dan menjadi langkah menuju Tanah Datar yang lebih baik dan makmur,” pungkasnya. (*/f)