Langgam.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penghimpunan masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI serta narasumber dari berbagai instansi terkait.
Dari pantauan Langgam.id, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislatif (Baleg), Bob Hasan dari fraksi Gerindra.
Kemudian juga hadir beberapa anggota DPR RI lainnya, seperti Mulyadi dari fraksi Demokrat.
Pembahasan strategis mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat adat ini berlangsung tanpa kehadiran Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, maupun Wakil Gubernur dan hanya diwakilkan kepada Biro Kesra Provinsi Sumbar.
Tidak hanya pimpinan daerah, juga tidak hadir perwakilan dari unsur penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menyayangkan minimnya representasi dari pihak penegak hukum dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Polda dan Kejati sangat krusial untuk memberikan perspektif praktis mengenai penanganan perkara hukum di tingkat akar rumput.
“Sangat kurang berarti kalau pihak yang menangani persoalan hukum, yakni Polda dan Kejati, tidak hadir. Kami ingin mengetahui dalam praktik sehari-hari, perkara apa yang menurut pandangan Polda maupun Kejati sebaiknya cukup ditangani oleh lembaga adat saja,” ujarnya.
Kemudian diskusi tetap berlanjut dengan penyampaian materi-materi dari narasumber yang hadir, diantaranya dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan mengatakan bahwa untuk menyukseskan suatu undang-undang-undang itu perlu sebuah akurasi terkait dengan data dan sebagainya.
Berkaitan dengan RUU Masyarakat Adat di Sumatera Barat, ia mencontohkan soal tanah ulaya. Dalam kandungan perspektif, kata Bob, yang paling utama itu adalah pemilik.
“Apakah ini (tanah) milik adat, apakah milik ulayat harus bisa dibedakan,” katanya.
Menurutnya, ada dua pandangan yang berbeda, dalam hukum agraria juga mengakui tentang eksistensi dari pada tanah adat.
“Bahkan undang-undang kehutanan dari putusan MK bahwa hutan adat tidak lagi menjadi hak negara, tetapi kembali lagi kepada adat,” jelasnya.
Menurut hematnya, kalau itu memang tanah suku, maka di dalam suku itu ada kebiasaan yang disebut dengan hak tradisional. Hak tradisional inilah yang ditumbuhkembangkan menjadi gol.
“Artinya, mari kita berfokus kepada hak tradisional yang tersimpan didalamnya tentang bagaimana eksistensi keberadaan tanah, batas wilayah maupun kebiasaan,” ungkapnya.


















































