Menangkan Perusahaan Luar Sumbar untuk Kelola Limbah B3, RSUP M Djamil Dinilai Abaikan Surat Edaran Gubernur dan Fasilitas Aia Dingin

17 hours ago 13

Langgam.id – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang memutuskan memenangkan PT Wastec International, perusahaan luar Sumatra Barat dalam pengadaan jasa pengangkutan dan pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tahun anggaran 2026. Keputusan ini dinilai mengabaikan Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat tentang keberpihakan pada pelaku usaha lokal atau perusahaan berbasis di Sumatra Barat, sekaligus mengesampingkan keberadaan fasilitas (insinerator) pemusnahan limbah B3 milik daerah di Aia Dingin.

Mardiyanto selaku PPK Medik dan NonMedik RSUP Dr. M Djamil yang berwenang dalam pengadaan Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 untuk 2026, mengatakan, keputusan memilih PT Wastec International yang berlokasi di Cilegon, Banten, sudah sesuai prosedur dimana mengacu pada sistem e-Katalog, dimana perusahaan itu menawarkan harga paling rendah dibanding vendor lain yang ikut.

Alasan lain untuk memilih Wastec, kata Mardiyanto, karena memenuhi spesifikasi yang diperlukan dalam pengelolaan limbah B3 yakni transporter dan pemusnahan.

“Pemilihan penyedia sepenuhnya mengacu pada prinsip efisiensi dan harga terendah,” tukasnya, Kamis (9/1/2025) malam.

Menurutnya, pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan pagu anggaran sebesar Rp2.370.797.000 bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU)

Dari sejumlah penyedia yang memasukkan penawaran, tiga perusahaan yang kemudian diproses PPK, yakni PT Biuteknika Bina Prima berbasis di Jakarta, PT Artama Sentosa (punya cabang di Sumbar), dan PT Wastec International yang berlokasi di Cilegon, Banten.

Mardiyanto mengatakan, dari hasil penawaran, PT Wastec International mengajukan harga paling rendah sebesar Rp.2.318.552.880 per tahun, di bawah PT Artama Sentosa dengan penawaran Rp.2.363.088.000 dan PT Biuteknika Bina Prima yang menawarkan harga di angka Rp.2.365.931.700.

“Saya sebagai PPK memilih harga terendah. Kalau pilih yang tinggi, pas audit nanti kena. Meski bedanya tipis, karena uang negara satu sen berbeda, bisa bermasalah. Dana ini bersumber dari BLU, sehingga efisiensi menjadi pertimbangan utama,” ujar Mardiyanto yang juga menjabat Manajer Perencanaan Anggaran RSUP dr. M. Djamil.

Kontrak pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 tersebut mencakup 11 item limbah, di antaranya limbah infeksius dan produk farmasi kedaluwarsa, dengan masa kerja terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Limbah B3 RSUP M. Djamil selanjutnya akan diangkut dan dimusnahkan di Cilegon, Jawa Barat.

PT Wastec International sebagaimana dicuplik dari wastecinternational.com, adalah perusahaan pengelola limbah B3 dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, pada kegiatan pengangkutan, pengumpulan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Perusahaan juga memberi keterangan bahwa memiliki fasilitas pengeolahan limbah B3 di Cilegon, Semarang, dan Tuban.

Sementara vendor saingannya, PT. Biuteknika Bina Prima merupakan pengangkut Limbah B3 (Medis) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Perusahaan itu beralamat di Jakarta Pusat.

Sedangkan PT. Artama Sentosa Indonesia beralamat di Gresik, Jawa Timur, namun punya cabang di Padang, Sumatra Barat. Perusahaan ini mengusung iklim partner yang saling menguntungkan bagi industri dalam hal permasalahan limbah B3 atau Non – B3. Dengan mengusung konsep 3R (recycle-reuse-recovery) maka perlakuan pengelolaan limbah B3 akan lebih ramah lingkungan dan bagi segi biaya akan lebih ekonomis.

Artama menegaskan sebagai perusahaan yang punya jasa pengangkutan limbah B3 dan non B3, jasa pengurasan dan pengemasan limbah B3 dan non B3, jasa pembersihan lahan atau tempat atau tangki terkontaminasi limbah B3, konsultasi di bidang pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator dan elektrokoagulasi
pengumpulan limbah B3.

Dalam konteks ini, Artama yang punya cabang di Padang punya spesifikasi sebagai transporter dan juga pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator terkoneksi dengan punya Pemprov Sumbar di Aia Dingin.

Keputusan RSUP dr. M. Djamil Padang yang memenangkan perusahaan luar daerah dalam pengelolaan Limbah B3 dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 650/64/SE/DLH-2025 tentang Implementasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Padang pada Juli 2025 tersebut, Gubernur Sumatera Barat secara tegas meminta seluruh kepala dinas kesehatan serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan se-Sumatera Barat mengoptimalkan pengelolaan limbah medis secara regional dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan Limbah B3 Medis milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar telah menyediakan fasilitas insinerator Limbah B3 Medis berizin resmi yang dikelola BLUD UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, berlokasi di TPU Aia Dingin, Kota Padang. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan 300 kilogram per jam atau sekitar 7,2 ton per hari, serta telah mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lampiran Gambar

Gubernur juga menekankan bahwa limbah medis yang memerlukan pengolahan secara termal seperti limbah infeksius dan limbah medis berbahaya lainnya, seharusnya diolah pada fasilitas insinerator milik Pemprov Sumbar, guna meminimalkan risiko pencemaran lingkungan, dampak kesehatan masyarakat, serta potensi penyalahgunaan limbah medis.

Dengan demikian, meskipun tidak bersifat perintah langsung, surat edaran tersebut memperlihatkan arah kebijakan dan komitmen pemerintah daerah agar fasilitas kesehatan di Sumatera Barat memanfaatkan infrastruktur pengolahan limbah yang telah disediakan pemerintah provinsi, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemusnahan limbah.

“Surat Edaran tak mengikat, karena secara prosedur kita mengacu pada sistem e-Katalog. Kita mengacu pada harga yang ditawarkan. Artama memberi penawaran lebih tinggi Wastec. Dan yang terpenting, dari sisi pengadaan tidak ada kerugian negara,” terang Mardiyanto.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari kalangan pemerhati limbah B3 di Sumatra Barat. EL (inisial), konsultan kontraktor sekaligus pengamat pengelolaan Limbah B3 di Sumbar, menilai langkah RSUP M. Djamil tidak sejalan dengan kebijakan daerah dan merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Di Sumbar sudah ada fasilitas pemusnahan limbah B3 di bawah naungan Pemprov di Aia Dingin. Ada perda yang mengatur retribusi pemusnahan sebesar Rp7.000 per kilogram. Jika limbah dimusnahkan di sana, PAD Sumbar jelas bertambah,” kata EL.

Menurutnya, perusahaan yang punya kantor dan fasilitas di Padang seperti PT Artama Sentosa telah mengantongi izin lengkap, mulai dari izin lingkungan, pengumpulan, transporter hingga pemusnahan limbah, dan beroperasi di wilayah Sumbar. Karena itu, pemilihan perusahaan luar daerah dinilai janggal, terlebih secara logika biaya transportasi ke Pulau Jawa seharusnya lebih mahal.

“Lucu, perusahaan dari Jawa justru lebih murah dibanding perusahaan yang berbasis di Padang. Bagaimana biaya pengangkutannya dari Padang ke Jawa. Ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan ada pembentukan harga yang tidak wajar,” ujarnya.

EL juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak semata-mata harus berorientasi pada harga terendah, melainkan harga yang wajar dan layak, serta mempertimbangkan keberpihakan terhadap pengusaha lokal dan dampak ekonomi daerah.

Sebab, sambungnya, kalau itu dipercayakan ke perusahaan yang berbasis di Sumbar, tentu akan menyerap tenaga kerja. (*/Yh)

Read Entire Article
Pekerja | | | |