Langgam.id – Polda Sumbar mengungkap pembuat video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang adalah seorang narapidana di Lapas Sorolangun. Narapidana ini berinisial ABG.
Pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman kepada Safni, jika tidak ingin rekaman VCS tersebut tersebar. Polda mengungkap Safni diminta uang Rp 120 juta, namun akhirnya hanya dikirim Rp 1 juta.
Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra mengstakan, kasus pemerasan ini berawal dari pelaku membuat akun Facebook palsu. Pelaku memakai foto seorang perempuan.
Pelaku kemudian menyamar sebagai seorang PNS. Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone.
“Pelaku membuat akun Facebook palsu namanya Mama Ayu dan mengaku seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” ujar Citra Rabu (18/3/2026).
Dalam aksinya, lanjut Citra, pelaku melakukan rekam wajah korban. Video itu, menurutnya, lalu diedit sehingga pelaku bisa melakukan pemerasan dan pengacaman.
“Mengancam menyebar luaskan. Video hasil editanya. Video yang tidak senonoh. Editan video call, seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Lokasi VCS di rumah dinas,” jelasnya.
Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, dalam kasus kepolisian saat ini sedang proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ).
Susmelawati menambahkan, upaya RJ itu dilakukan karena dari pihak korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku. Dari pengakuan pelaku, rekaman VCS tersebut adalah editan.
“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3/2026).


















































