LANGGAM.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan membangun pembatas jalan berupa kawat baja di jalan Lembah Anai Tanah Datar sebagai antisipasi berdirinya bangunan ilegal di kawasan tersebut.
Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah melakukan pembongkaran paksa bangunan yang berdiri di sempadan sungai Lembah Anai, mulai dari taman wahana air hingga rumah makan. Tersisa tiga bangunan yang belum dibongkar karena sedang proses hukum yaitu rangka besi hotel, masjid serta kios foodcourt.
Sekretaris Daerah Sumbar yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan bahwa Pemprov akan mengusulkan kepada Balai Jalan Nasional untuk memasang pembatas di bagian tepi jalan menggunakan kawat baja, tujuannya agar akses masyarakat ke bangunan tersebut sudah tidak ada lagi.
“Kami juga sedang menunggu tanggapan dari Balai Jalan Nasional berkaitan dengan usulan Pemprov Sumbar untuk direalisasikan,” kata Arry.
Arry mengatakan, jika usulan tersebut telah disepakati, maka pembangunan pembatasa jalan di Lembah Anai bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu hasil putusan pengadilan.
Pemprov sambut Arry juga telah memberikan peringatan atas aktivitas warung kopi di kawasan Lembah Anai. Peringatan ini diberikan kepada pemilik warkop lantaran proses hukum yang tengah berjalan di PTUN Padang terkait pembongkaran bangunan kerangka hotel dan masjid di Lembah Anai tersebut.
Menurut Arry berdasarkan amar putusan sela yang dikeluarkan PTUN menyatakan bahwa saat ini pemprov belum boleh melakukan apa-apa, termasuk pembongkaran bangunan.
“Malahan mereka membuka operasional warung kopi baru di dekat bangunan yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” katanya.
Namun, lanjut Arry, Pemprov Sumbar telah meminta kepada pemilik lahan untuk memberi papan informasi bahwa area bangunan berada di kawasan rawan bencana. “Tujuannya supaya orang tahu bahwa area bangunan berada di daerah rawan bencana,” katanya.
Baca Juga : Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Arry mengaku bahwa Pemprov telah memperingatkan pengelola warung kopi yang masih beroperasi di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemprov menilai aktivitas usaha tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan peringatan pengadilan yang masih berlangsung,” ujar Arry.
Menurut Arry, status bangunan yang berdiri di kawasan itu belum memiliki kepastian hukum karena masih disengketakan di PTUN Padang. Putusan sela yang dikeluarkan pengadilan seharusnya dipahami sebagai dasar bagi seluruh pihak untuk menahan diri dari segala aktivitas yang berpotensi memperkeruh perkara.
“Pemerintah sudah menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan sela dan menunda langkah pembongkaran. Tapi kalau sekarang justru ada aktivitas usaha, itu berarti mereka sendiri yang tidak menghormati proses hukum,” kata Arry.
Ia menyebut operasional warung kopi yang berada di sebelah dua bangunan milik PT HSH tidak memiliki legalitas. Aktivitas komersial yang tetap berjalan, justru memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap penataan ruang di kawasan yang sejak awal menjadi perhatian pemerintah provinsi.
“Di tengah sengketa yang belum selesai, Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Arry.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang. “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)

















































