SPMB 2025 Sumbar Bebas Titipan, Disdik Pastikan Semua Proses Transparan

6 hours ago 3

Langgam.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2025 berjalan lancar hingga hari kedelapan. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyebut seluruh proses berlangsung tertib, tanpa gangguan sistem, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

"Alhamdulillah, hingga hari kedelapan SPMB berjalan lancar. Sistem tidak mengalami gangguan dan masyarakat mengikuti prosesnya dengan tertib. Mereka yang tidak lolos pada satu jalur, langsung mencoba jalur lain sesuai aturan," kata Barlius, dalam siaran persnya, Selasa (01/07/2025).

Menurut Barlius, SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Seluruh tahapan dilaksanakan secara daring dan terbuka, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Perdikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan petunjuk teknis yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Dinas Pendidikan menyebutkan, proses pendaftaran untuk jalur mutasi tugas orang tua dan jalur afirmasi telah rampung. Kuota jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi dialokasikan 30 persen bagi keluarga kurang mampu dan siswa berkebutuhan khusus.

Barlius menyebut, meskipun terjadi kelebihan pendaftar di beberapa sekolah favorit, seperti SMA Negeri 1 Padang, seleksi tetap dilakukan sesuai mekanisme. Calon siswa yang tidak tertampung melalui jalur tersebut masih memiliki peluang di jalur domisili.

"Yang membanggakan, masyarakat semakin taat aturan. Sosialisasi masif yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Diskominfotik Sumbar sejak awal terbukti efektif membangun pemahaman publik tentang pentingnya sistem penerimaan yang adil dan transparan," ujarnya.

Barlius menjelaskan, sistem penerimaan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika pada 2024 data Dapodik ditutup akhir Agustus, maka tahun ini dikunci satu bulan sebelum SPMB dimulai. Hal ini berdampak langsung pada kepastian kuota siswa.

"Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menambah rombongan belajar atau menyembunyikan kursi. Semua terdata dan termonitor secara nasional oleh 17 kementerian dan lembaga. Bila ada tambahan di luar sistem, maka tidak bisa dimasukkan ke Dapodik dan siswa tersebut tidak akan tercatat," jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh data kuota dan hasil seleksi ditampilkan secara terbuka. Segala bentuk manipulasi sistem daring atau penyembunyian kursi bisa berimplikasi hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih.

“Tidak ada lagi ruang untuk intervensi atau titipan. Semua murni sesuai aturan. Kita ingin memastikan anak-anak diterima di sekolah berdasarkan hak dan prestasi, bukan karena kedekatan atau tekanan pihak mana pun,” tegas Barlius.

Dinas Pendidikan Sumbar mengajak seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh daerah. (*)

Read Entire Article
Pekerja | | | |