54 Perlintasan Sebidang Kereta Api di Sumbar Tanpa Penjagaan, Buntut Putus Kontrak 165 Petugas

20 hours ago 15

Langgam.id – Kontrak kerja sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api di Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa berakhir pada 30 April 2026.

Keputusan tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran dan tidak tersedianya alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.

Dampak dari putusan itu, sebanyak 54 titik perlintasan sebidang terpaksa tanpa penjagaan. Perlintasan itu tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.

“Penjagaan pada perlintasan sebidang dimaksud tidak dapat dilanjutkan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026,” begitu poin yang tertulis dalam surat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang yang beredar.

Menyikapi hal ini, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, kata Reza, pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 92 ayat (3), disebutkan bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemegang izin atau pihak yang membangun.

“Pada Pasal 94 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan,” ujar Reza, Sabtu (2/5/2026).

Sejalan dengan ketentuan ini, kata Reza, pengelolaan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Adapun pengaturan teknis terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa peningkatan keselamatan dilakukan melalui penjagaan perlintasan, pemasangan palang pintu, serta penyediaan rambu dan alat pengaman lainnya, di mana penjagaan perlintasan merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko dan upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Pihak KAI Divre II Sumbar memastikan akan mengambil sejumlah langkah antisipatif sebagai bentuk mitigasi risiko, seiring penghentian penjagaan pada 54 titik perlintasan sebidang di Sumbar.

“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” jelas Reza.

Pihaknya telah memerintahkan seluruh masinis untuk meningkatkan kewaspadaan. Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar perlintasan terkait perubahan status penjagaan yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.

“Kami memasang spanduk imbauan keselamatan di beberapa lokasi perlintasan. Dan melakukan posko secara berkala di titik-titik perlintasan yang dinilai rawan kecelakaan,” ucapnya.

Menurut Reza, pihaknya juga telah berkoordinasi intensif bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Sumbar guna membahas langkah tindak lanjut dan solusi jangka panjang.

“Sebelumnya, sebagai upaya menekan kecelakaan di perlintasan sebidang, kami telah menutup dua perlintasan liar,” ungkapnya.

Reza menggimbau kepada masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan sebidang,” pungkasnya. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |