Banding ke PTTUN, Kuasa Hukum PT HSH: Kami Nilai Hakim Tak Proporsional, Abaikan Fakta Persidangan

16 hours ago 12

Langgam.id – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan perusahaan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat terkait penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai.

Permohonan banding diajukan secara elektronik melalui Kepaniteraan PTUN Padang pada Rabu (1/7/2026). Upaya hukum itu merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.Pdg yang sebelumnya diputus memenangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra mengatakan, pihaknya memutuskan melanjutkan perkara ke tingkat banding karena menilai putusan majelis hakim di tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menilai majelis hakim tidak proporsional karena mengabaikan fakta persidangan mengenai dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik oleh pemerintah daerah, dan justru sibuk menyoroti masalah sempadan sungai,” kata Wilson kepada Langgam.id, Kamis (2/7/2026).

Menurut Wilson, sejak awal perusahaan berpandangan SK Gubernur Sumbar yang menjadi dasar penertiban tidak memiliki landasan yang kuat. Ia menilai berbagai fakta yang diungkap selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim, terutama terkait proses administrasi dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

Wilson menjelaskan lahan tersebut dibeli secara sah oleh Haji Ali Usman Syuib pada 2021 dan telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Lahan tersebut dibeli secara sah oleh Haji Ali Usman Syuib pada 2021 dengan status telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sertifikat itu menunjukkan lahan memiliki kepastian hukum dan tidak berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai sebagaimana dipersoalkan pemerintah.

Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai melakukan pembiaran selama proses pembangunan berlangsung. Menurut Wilson, sejak pematangan lahan hingga pengurusan perizinan dimulai pada 2021, tidak pernah ada tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan.

Bahkan, hingga 2023 progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 60 persen. Pada tahap itu struktur baja bangunan telah berdiri dan nilai investasi yang terserap mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau memang sejak awal dianggap bermasalah, mengapa dibiarkan hingga pembangunan berjalan sejauh itu?” ujarnya.

Wilson mengungkapkan, pada 2023 sempat digelar rapat koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah hanya memutuskan menunda proses penerbitan izin, bukan melarang pembangunan.

“Pemkab Tanah Datar saat itu hanya menunda izin sampai ada kepastian lahan tersebut keluar dari kawasan hutan, bukan melarangnya,” katanya.

Ia menyebut setelah itu perusahaan mengurus status lahan ke pemerintah pusat hingga akhirnya memperoleh penetapan bahwa lokasi tersebut masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi SK Nomor 11.577 yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan.

Namun demikian, Wilson menilai sikap pemerintah berubah setelah kawasan Lembah Anai dilanda bencana alam dan proyek pembangunan hotel menjadi sorotan publik.

“Sikap tegas pemerintah ini sangat terlambat karena baru muncul setelah kawasan Lembah Anai dilanda bencana alam dan proyek ini viral di media sosial,” ujarnya.

Wilson menambahkan, perusahaan juga telah memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 untuk membangun tanggul atau dinding penahan di sekitar aliran sungai sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana.

Selain itu, proses pemenuhan dokumen perizinan juga disebut masih berjalan, di antaranya penyelesaian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski perkara kini memasuki tahap banding di PTTUN Medan, Wilson menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

“Karena baru didaftarkan, tentu PTTUN Medan akan memeriksa kembali berkasnya sebelum masuk ke sidang lanjutan,” pungkasnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |