Langgam.id- Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Edita Elda mengatakan, kepolisian semestinya melakukan uji digital forensik dengan ahli berbasis Informasi dan transaksi elektronik (ITE), untuk mengungkap rekaman video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.
Kata Edita, kepolisian tidak bisa hanya mengambil keterangan pelaku yang sepihak dalam menentukan kepastian keaslian rekaman VCS tersebut.
“Jadi tidak hanya berdasar pada pengakuan pelaku yang mengaku bahwa itu editan. Tidak bisa secara sepihak saja,” katanya kepada langgam.id, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Polda Sumbar menyebut rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang adalah video editan, yang berdasarkan dari pengakuan pelaku berinisial ABG, seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi.
Edita mengungkapkan, asli atau tidak rekaman VCS ini sangat penting. Sebab video diduga mengandung unsur pornografi yang disebarkan melalui elektronik.
“Kemudian yang bersangkutan di dalam video merupakan seorang tokoh pemerintah atau kepala daerah, pemimpin atau tokoh masyarakat,” ucapnya.
“Nah, maka ini harus dilihat apakah memang demikian adanya atau tidak keaslian video melalui digital forensik. Selanjutnya kecanggihan banyak editan itu harus disampaikan juga apa yang jadi temuan di dalam video itu,” sambung Edita.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan rekaman VCS adalah editan sesuai dengan keterangan pelaku saat diperiksa.
Ia mengaku tidak melibatkan pakar atau ahli digital forensik dan telematika dalam penentuan asli atau tidaknya rekaman VCS.
“Terlapor (pelaku) mengaku video editan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya saat Rabu (18/3/2026).


















































