SEMARANG - Jawa Tengah mengambil langkah sigap untuk memastikan keadilan bagi para pekerjanya menjelang Idulfitri 2026. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka. Posko ini akan beroperasi penuh mulai 2 hingga 31 Maret 2026, menjadi garda terdepan untuk melindungi hak sekitar 2, 4 juta pekerja di seluruh wilayah provinsi.
Kehadiran posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata pemerintah dalam memastikan setiap pekerja menerima haknya tanpa ada potongan atau penundaan yang tidak semestinya. Saya yakin, banyak pekerja yang menanti kepastian ini, terutama setelah pengalaman tahun sebelumnya. Dengan adanya posko ini, rasa cemas itu bisa sedikit terobati.
Posko THR tidak hanya hadir di kantor Disnakertrans Jateng di Semarang, tetapi juga menjangkau enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan. Bagi mereka yang lebih nyaman melaporkan secara daring, tersedia kanal aduan melalui LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta nomor WhatsApp resmi pemerintah daerah. Ini menunjukkan komitmen untuk memudahkan akses bagi semua pekerja.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, memberikan penegasan serius mengenai pengawasan ini. Ia menyampaikan instruksi langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun dan tidak boleh terlambat, ” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).
Pengawasan ini berlandaskan pada aturan nasional yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan kerangka waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Penting untuk diingat, hak THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih (sebesar satu kali upah), pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan (secara proporsional), bahkan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya.
Data per Februari 2026 menunjukkan ada 263.832 perusahaan di Jawa Tengah yang wajib membayarkan THR kepada sekitar 2.497.000 pekerjanya. Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran posko THR dalam mengawal hak-hak mereka.
Tindakan tegas akan diambil bagi perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan. Aziz menekankan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap.
“Kami akan lakukan pembinaan hingga penegakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai rekomendasi sanksi lanjutan jika tidak mengindahkan nota pemeriksaan, ” tegasnya.
Pengalaman pahit di tahun 2025, di mana Disnakertrans Jateng menangani sekitar 100 aduan THR, menjadi pelajaran berharga. Dari jumlah tersebut, 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian karena kendala hukum yang dihadapi perusahaan, seperti kepailitan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan responsif sangat dibutuhkan.
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jateng menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan monitoring berjalan lancar hingga ke tingkat daerah, menjangkau lebih banyak perusahaan dan pekerja.
Di sisi lain, dunia usaha juga menunjukkan komitmen positif. Ari Munanto, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk membayar THR lebih awal.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji, ” kata Ari.
Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan kanal aduan yang terbuka lebar, Provinsi Jawa Tengah berupaya keras agar seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan hak THR yang terpenuhi. Ini tidak hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang menjaga daya beli masyarakat dan memastikan perputaran ekonomi Lebaran berjalan optimal, membawa kebahagiaan bagi setiap keluarga. (PERS)

7 hours ago
6































