Kata Ombudsman Soal Guru Lulusan PPG Gagal Ikuti Seleksi PPPK di Pariaman

9 hours ago 2

Langgam.id - Ombudsman Sumbar telah menerima pengaduan dari para guru yang dinyatakan Tidak Mememuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Pemko Pariaman.

Laporan ditangani dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), ini mendesak, karena hari ini adalah hari terakhir masa sanggah. Waktu yang diberikan kepada Panselda atau Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengoreksi, meninjau ulang. Berdasarkan sanggahan, apakah dapat diubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tidak.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa kemarin, surat permintaan keterangan Ombudsman telah dijawab dengan cepat oleh Walikota.

"Dalam suratnya, tanggal 27 Februari, Walikota akan mengatakan melakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang ada," ujar Adel dalam rilis Ombudsman Sumbar, Jumat (28/2/2025).

Dalam masalah ini, terang Adel, ada beberapa hal yang perlu ditimbang oleh Walikota Pariaman.

Pertama, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan salah satu kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah berdasarkan Kepmen PAN RB RI 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kedua, terang Adel, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan agar seluruh lulusan PPG dapat mengikuti seluruh tahapan Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 tanpa adanya penambahan persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi.

"Panselda agar tidak mewajibkan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi/ujian di instansi pelamaran, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran," ucapnya.

Selain itu, kata Adel, pelamar lulusan PPG tidak akan secara otomatis lulus dan tidak juga bersaing secara terbuka dengan pelamar prioritas, guru eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi.

Serta aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

"Hal tersebut disebabkan karena Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, Diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh telah mengatur urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi dan urutan kelulusan bagi pelamar prioritas," terangnya.

Berdasarkan Diktum Kedua Puluh Sembilan, ungkap Adel, diketahui bahwa lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi, menempati posisi terakhir pada urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi.

Dengan demikian, kata Adel, lulusan PPG seharusnya dapat diakomodir untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kurang tepat, kalau ada anggapan, lulusan PPG akan mengambil jatah guru non PNS atau honorer yang selama ini telah mengabdi di Pariaman," bebernya.

"Ombudsman berharap, untuk terhindar dari potensi maladminitrasi, hari ini paling lambat, Pemerintah Kota Pariaman harus melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat," tambah Adel.

Karena kalau tidak, terang Adel, Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN. Masa sanggah habis, biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.

"Tentu, kita tidak ingin hak pelapor yang terbaikan dalam proses ini," ujar Adel. (*/yki)

Read Entire Article
Pekerja | | | |