Menguatkan Musyawarah Nagari dalam Transisi Energi di Sumatera Barat

7 hours ago 9

Langgam.id –Upaya mendorong transisi energi di Sumatera Barat tidak hanya berbicara tentang mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan. Persoalan yang tak kalah penting adalah bagaimana kebijakan itu dijalankan hingga ke tingkat masyarakat yang akan langsung merasakan dampaknya.

Hal itu disampaikan Apriwan, dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas sekaligus peneliti dari Pusat Studi untuk Keadilan Agraria dan Lingkungan (CAEJ) Unand, dalam kegiatan Workshop CSO: Merumuskan Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Barat yang digelar LBH Padang di Balai Diklat Keagamaan Padang, Kamis (12/3/2026).

Menurut Apriwan, salah satu persoalan utama dalam transisi energi di Indonesia adalah tata kelola yang masih bersifat sentralistik. Padahal, proses pengambilan keputusan dalam sektor energi melibatkan banyak level, mulai dari kepentingan global hingga implementasi di tingkat lokal.

“Ketika kita berbicara transisi energi, ini bukan hanya tanggung jawab Indonesia di level global. Yang menjadi masalah adalah bagaimana implementasinya di level tapak. Polanya masih sentralistik, sehingga daerah bahkan masyarakat nagari hanya menjadi penerima keputusan. Padahal dampak dan risiko dari proyek itu justru mereka yang menanggung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan masyarakat secara bermakna sering kali memicu konflik ketika proyek mulai dijalankan.

Apriwan mencontohkan proyek energi panas bumi atau geothermal yang kerap menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional. Dalam praktiknya, proses konsultasi dengan masyarakat sering hanya berlangsung secara formal melalui mekanisme administratif.

“Dalam penetapan proyek transisi energi, misalnya geothermal, memang ada proses pengajuan melalui mekanisme pemerintahan dari bawah. Namun sering kali itu hanya bersifat formalitas. Pelibatan masyarakat yang benar-benar bermakna sangat rendah,” katanya.

Situasi tersebut membuat masyarakat di wilayah proyek merasa tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Ketika proyek mulai berjalan, resistensi pun mudah muncul.

Menurut Apriwan, salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi konflik adalah memperkuat ruang deliberasi berbasis kearifan lokal yang sudah hidup dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau.

Ia menilai struktur pemerintahan nagari sebenarnya memiliki potensi menjadi ruang musyawarah yang lebih inklusif dalam membahas rencana proyek energi.

“Kita punya konsep pemerintahan nagari yang sebenarnya bisa menjadi ruang deliberasi. Di situ ada nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang memiliki pendekatan sosial dan teologis. Pendekatan seperti ini bisa beririsan dengan upaya transisi energi,” katanya.

Melalui ruang deliberasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi ikut terlibat dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

Apriwan juga menekankan bahwa pelibatan masyarakat nagari tidak boleh terbatas pada elite adat saja. Ia mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat sebagaimana yang sudah diatur dalam struktur sosial nagari.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah memberikan ruang deliberasi masyarakat nagari. Bukan hanya melibatkan ninik mamak, tetapi juga perempuan atau bundo kanduang, pemuda, alim ulama, dan unsur masyarakat lainnya yang sebenarnya sudah diatur dalam struktur nagari,” ujarnya.

Menurut dia, proses yang lebih inklusif dapat mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Dengan keterlibatan yang luas, konflik horizontal antarwarga bisa dihindari. Proses pengambilan keputusan juga menjadi lebih transparan dan lebih mudah diterima masyarakat,” katanya.

Selain soal pelibatan masyarakat, Apriwan juga menyoroti pentingnya kejelasan distribusi manfaat dari proyek energi kepada masyarakat di sekitar wilayah proyek. Ia menilai pembagian manfaat tersebut perlu diatur secara lebih jelas agar masyarakat tidak hanya menanggung dampak dari proyek energi yang hadir di wilayah mereka.

Apriwan mencontohkan beberapa negara yang menerapkan mekanisme pembagian manfaat melalui skema koperasi komunitas.

“Di beberapa negara, masyarakat diberi bagian melalui mekanisme koperasi, lalu dikelola untuk pembangunan komunitas. Ini berbeda dengan CSR. CSR memang kewajiban perusahaan, tetapi distribusi manfaat dari produksi energi seharusnya juga diatur dengan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, aturan yang mengikat diperlukan agar pemerintah maupun perusahaan tidak lepas tangan terhadap hak masyarakat di sekitar proyek energi.

“Harus ada aturan yang jelas dan mengikat tentang distribusi manfaat itu. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan, perusahaan juga demikian. Yang terpenting adalah memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Apriwan.

Sementara itu, Fasilitator Workshop CSO, Habib Sufih mengatakan masyarakat sipil di Sumatera Barat, termasuk organisasi keagamaan, komunitas adat, kelompok pemuda, dan LSM lokal, telah mengembangkan inisiatif kecil untuk energi bersih dan konservasi lingkungan. Termasuk juga komunitas-komunitas di lokasi proyek energi yang saat ini menghadapi ancaman penggusuran atau kehilangan ruang hidup akibat proyek-proyek ekstraktif dan energi fosil.

“Banyak di antara mereka yang menunjukkan bentuk perlawanan dan inisiatif lokal untuk mempertahankan ruang hidupnya. Namun, jejaring ini masih tersebar, belum terhubung dengan kuat, dan belum memiliki ruang kolaboratif yang mampu menyatukan arah advokasi mereka,” ucapnya.

Read Entire Article
Pekerja | | | |