Payakumbuh — Upaya membangkitkan kembali denyut ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Agustus 2025 memasuki fase krusial.
Pemko Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat di hadapan notaris, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (05/01/2026).
Kesepakatan ini menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari, sekaligus membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama untuk mengembalikan kehidupan ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran.
“Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Wako Zulmaeta.
Ia menegaskan, pembangunan fisik pasar akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur) diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurut Zulmaeta, sertifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai merupakan syarat regulatif yang harus dipenuhi untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” katanya.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut seluruh substansi dalam perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.
“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi,” ujarnya.
Draf kesepakatan dua nagari tersebut dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan bahwa niniak mamak dua nagari secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.
“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat.
Dalam skema tersebut, pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.
Dalam perjanjian itu, niniak mamak selaku pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga diwajibkan melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi dan pengelolaan pasar.
Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Jika pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah.
Sebaliknya, apabila Pemko tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bermusyawarah.
Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, yang menunjukkan bagaimana adat dan pemerintah dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi rakyat.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan niniak mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang bersama Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” pungkas Wako Zulmaeta.


















































