Langgam.id — Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang diselenggarakan secara daring dari Ruang Randang Balai Kota, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Kota Payakumbuh menjadi salah satu daerah yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pungutan pajak dapat dilakukan secara lebih optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pemungutan pajak.
“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah,” kata Bimo.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperkuat sinergi data antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, komitmen, dan partisipasi seluruh pemerintah daerah. Semoga sinergi ini semakin erat dan mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” ujarnya menutup sambutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa PKS OP4D merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan mencakup poin-poin seperti sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian,” jelas Askolani.
Ia menambahkan, kolaborasi antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pelaksanaan kerja sama ini.
“Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD dan dana transfer daerah,” pungkasnya.