Warga Anduriang Padang Pariaman Menanti Jembatan Permanen, 7 Bulan Akses Bergantung Ponton

9 hours ago 14

 Ghaffar Ramdi/Langgam.id)

Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)

Langgam.id – Sudah tujuh bulan lamanya akses transportasi warga Nagari Anduriang dan Nagari Kayu Tanam di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), bergantung dengan ponton. Hal ini terjadi sejak jembatan penghubung putus diterjang bencana alam pada akhir 2025 silam.

Sampai saat ini, masyarakat kedua nagari masih mengandalkan ponton untuk menyeberang dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Masyarakat masih menunggu pemerintah segera membangun jembatan permanen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, membenarkan bahwa ponton masih menjadi satu-satunya akses yang dapat digunakan warga untuk melintasi jalur tersebut.

“Saat ini masih menggunakan ponton. Sudah tujuh bulan lamanya,” kata Hendra Aswara kepada Langgam.id, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Hendra, Pemkab Padang Pariaman telah mengajukan anggaran sebesar Rp 45 miliar kepada pemerintah pusat untuk pembangunan jembatan permanen di lokasi tersebut.

“Pemerintah daerah masih menunggu pencairan anggaran agar proses pembangunan dapat segera dimulai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pembangunan jembatan akan langsung dilaksanakan setelah anggaran yang diajukan mendapat persetujuan dan dicairkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (12/6/2026).

Pemkab Padang Pariaman berharap hasil peninjauan tersebut dapat mempercepat proses persetujuan anggaran sehingga pembangunan jembatan permanen segera dimulai dan akses masyarakat kembali normal.

“Tidak mungkin selamanya masyarakat beraktivitas menggunakan pakai ponton. Apalagi saat cuaca hujan yang dapat membahayakan nyawa,” ujarnya. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |