571 Rekening Penunggak Pajak Diblokir, DJP Sumbar Jambi Masih Buka Ruang Penyelesaian Kewajiban

17 hours ago 13

Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar. Meski telah mengambil langkah penegakan hukum tersebut, DJP menegaskan masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum proses penagihan ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Pemblokiran rekening dilakukan secara serentak pada 3-4 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan kegiatan itu juga didukung 21 lembaga jasa keuangan dan perbankan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah melalui berbagai proses administrasi dan pendekatan persuasif.

Menurut dia, sebelum pemblokiran dilakukan, kantor pajak telah menyampaikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Namun, wajib pajak yang bersangkutan belum juga menyelesaikan tunggakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Namun wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/6/2026).

DJP menjelaskan status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan tunggakan, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari kepala KPP.

Tarmizi menegaskan tujuan utama penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan memastikan terciptanya keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.

Menurut dia, kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa apabila tunggakan tidak juga diselesaikan setelah rekening diblokir, proses penagihan dapat ditingkatkan ke tahap penyitaan aset. Saldo yang terdapat dalam rekening yang disita selanjutnya dapat dipindahbukukan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

Selain itu, wajib pajak yang tetap tidak kooperatif berpotensi menghadapi tindakan hukum lanjutan berupa pelelangan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna mencari solusi penyelesaian yang sesuai ketentuan dan menghindari tindakan penagihan yang lebih berat.

Melalui langkah tersebut, DJP berharap kepatuhan perpajakan terus meningkat sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |