Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna menghindari tindakan penagihan yang lebih berat.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan pemblokiran terhadap 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar pada 3-4 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan penyelesaian secara kooperatif merupakan langkah terbaik agar wajib pajak tidak menghadapi proses penagihan lanjutan yang dapat berdampak lebih besar terhadap aset maupun aktivitas keuangannya.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Menurut dia, sebelum melakukan pemblokiran rekening, DJP telah menjalankan berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Langkah pemblokiran baru dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Tarmizi menjelaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakannya meskipun rekening telah diblokir. Status pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran.
Menurut dia, komunikasi aktif dengan kantor pajak menjadi langkah penting untuk mencari solusi penyelesaian yang sesuai dengan kondisi wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
DJP mengingatkan bahwa apabila kewajiban perpajakan tetap tidak diselesaikan, proses penagihan dapat berlanjut ke tahap penyitaan aset. Selain itu, wajib pajak juga berpotensi menghadapi tindakan hukum lain seperti pelelangan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling.
Tarmizi menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik.
“Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh sejatinya merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dalam penagihan pajak, sekaligus membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan tunggakannya secara kooperatif.
Melalui langkah tersebut, DJP berharap penerimaan negara dapat terjaga dan kepatuhan perpajakan masyarakat terus meningkat. (HER)

















































