Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Usulan itu menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam upaya memperketat pengawasan distribusi solar subsidi dan pertalite agar lebih tepat sasaran.
Gagasan tersebut lahir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, Hiswana Migas, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Herianto mengatakan, pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok yang berhak dan sesuai ketentuan,” kata Helmi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, selama ini pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Sejumlah modus penyalahgunaan masih ditemukan, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, hingga penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Karena itu, selain usulan pembatasan bagi kendaraan penunggak pajak, rakor juga merekomendasikan sejumlah langkah pengawasan lainnya. Di antaranya, mewajibkan SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.
SPBU juga diusulkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi sebagai instrumen pengawasan tambahan. Langkah ini dinilai dapat memudahkan penelusuran apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dalam forum tersebut, peserta rapat turut mengusulkan penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi itu antara lain mencakup pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Pemprov Sumbar menilai langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menutup berbagai celah penyimpangan yang berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh bupati dan wali kota di daerah itu.
Melalui penguatan pengawasan dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta badan usaha penyalur BBM, distribusi energi bersubsidi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. (HER)


















































