Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang personel Polwan Polda Sumatra Barat (Sumbar). Terduga pelaku diketahui atasan korban yang merupakan perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).
LBH menilai penanganan perkara tersebut mencederai rasa keadilan karena terduga pelaku justru memperoleh promosi jabatan, sementara korban disebut mengalami intimidasi dan ancaman terhadap kariernya.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga memperlihatkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.
Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku.
“Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan,” kata Anisa dalam keterangannya dikutip, Senin (27/7/2026).
Anisa menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku yang saat itu menjabat sebagai atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.
Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan,
“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana.
“Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses etik, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2-3) yang menyebut terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etik. Sebaliknya, laporan pidana justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
LBH juga menyoroti promosi jabatan yang diterima terduga pelaku. Menurut Anisa, sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru diangkat dari Pelaksana Tugas menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Sementara itu, korban dimutasi ke bagian lain dan disebut menerima ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah lain melalui pesan anonim.
Selain itu, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi. LBH Padang menyebut sejumlah oknum diduga beberapa kali mendatangi rumah korban pada pagi, siang, hingga malam hari untuk meminta agar laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri dicabut.
Anisa menyebutkan, dugaan intimidasi tersebut berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang TPKS.
“Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih,” ujarnya.
Ia juga menilai penghentian perkara pidana telah mengabaikan hak-hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang TPKS.
“Sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian. Negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin hak korban atas keadilan dan pemulihan, mulai dari pemulihan psikologis, perlindungan hukum hingga jaminan ruang kerja yang aman tanpa diskriminasi. Menghentikan kasus pidana dan membiarkan korban dalam tekanan adalah bentuk nyata perampasan hak pemulihan korban,” tegasnya.
Atas perkembangan kasus tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Polri mengawal secara langsung proses penegakan hukum, baik etik maupun pidana. LBH juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya.
Selain itu, Komnas Perempuan dan Kompolnas diminta melakukan pemantauan independen terhadap penanganan perkara agar hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan dapat dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang TPKS.
LBH Padang juga mendesak Polda Sumbar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap korban dan keluarganya, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi promosi jabatan yang telah diberikan kepada terduga pelaku. (WAN)















































