Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,876 kilogram di Kota Padang, Rabu (11/2/2026). Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial AHC diamankan.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan tim pemberantasan dan intelijen berawal dari laporan informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan serta pengamatan dan pengambaran dan profiling terhadap target operasi,” ujar Riki dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pada saat penangkapan ditemukan satu bungkus sabu di dalam lemari kamar pelaku. Tim kemudian menginterogasi pelaku, dan mengaku sabu masih ada di dalam mobil,” ungkapnya.
Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil Innova yang terpakir di luar rumah. Riki mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan satu tas jinjing berisikan sabu.
“Kami keluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan dua paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna Hijau bertuliskan (Guanyinwang),” tuturnya.
“Tim juga menemukan di dalam tas jinjing tersebut satu tas handbag warna hitam yang mana di dalam tas tersebut berisikan 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,” sambung Ricky.
Tim juga kembali menemukan satu tas ransel warna hitam putih dan di dalam tas ada satu kotak warna hitam berisikan tujuh paket sabu.
“Total barang bukti yang disita semuanya seberat 2,876 kilogram. Barang bukti dan barang bukti lain beserta pelaku dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

















































