Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Tuntaskan Sengketa Batas Simawang-Bukik Kanduang

17 hours ago 14

Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok sepakat menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Solok.

Kesepakatan itu mengemuka setelah Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026), untuk meminta percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya ketegangan di lapangan terkait pemancangan lokasi pembangunan Brigade Infanteri Teritorial (Brigif TP) dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang diklaim berada di kawasan tanah ulayat Nagari Simawang.

Eka Putra mengatakan, penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara administratif dan yuridis melalui pemerintah pusat. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan batas wilayah dari Kemendagri,” ujarnya.

Menurut Eka, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebelumnya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Solok agar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana di kawasan perbatasan.

Surat tersebut juga meminta agar pembahasan batas wilayah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait sehingga diperoleh kepastian hukum yang dapat diterima semua pihak.

Ketegangan di wilayah perbatasan sempat mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan perdebatan antara tokoh adat Nagari Bukik Kanduang dan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang. Perselisihan dipicu oleh pemasangan pancang pembangunan di lahan yang masih menjadi objek sengketa batas wilayah.

Masyarakat Nagari Simawang menilai penetapan lokasi pembangunan dilakukan sebelum ada keputusan resmi mengenai batas administrasi antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

Meski demikian, komunikasi antara kedua kepala daerah terus dilakukan. Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu sepakat segera menggelar pertemuan guna mencari solusi bersama atas persoalan tersebut.

Kedua kepala daerah juga mengimbau masyarakat di kawasan perbatasan untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Kemendagri, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok serta pihak-pihak terkait untuk menjaga stabilitas wilayah sembari mempercepat proses penyelesaian batas daerah berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut dapat segera dicapai sehingga aktivitas masyarakat di kedua nagari kembali berjalan normal dan hubungan antarkomunitas tetap terjaga dengan baik. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |