Buruh Apresiasi Pemangkasan Tunjangan DPR, Reformasi Total Tetap jadi Tuntutan

6 days ago 19

JAKARTA - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyambut positif pemangkasan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini dinilai sebagai buah keberanian rakyat dalam menyuarakan aspirasi.

"Itu masih sekadar penghiburan belaka. Namun begitu itu juga sebuah kemajuan dari sikap arogansi mereka selama ini. Respon DPR yg melunak tersebut adalah buah dari keberanian rakyat untuk bersuara, protes terbuka, bahkan demonstrasi keras di jalanan, " ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, Minggu (7/9/2025).

Meski polemik tunjangan telah mereda, Sunarno mengingatkan bahwa perjuangan buruh belum usai. Ia menekankan masih ada tujuh pekerjaan rumah (PR) mendesak yang harus segera dituntaskan oleh DPR dan pemerintah.

Tuntutan tersebut mencakup penurunan pajak rakyat sebesar 50 persen per item, penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik, sembako, hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Juga mendesak pemberlakuan undang-undang yang berpihak kepada rakyat: buruh, tani, miskin kota, masyarakat adat, nelayan, perempuan dengan melibatkan para stakeholder, " jelas Sunarno.

Lebih lanjut, Sunarno mengungkapkan bahwa massa buruh dari aliansi Gebrak tengah melakukan konsolidasi untuk persiapan aksi demonstrasi yang lebih besar. Tujuannya adalah mendesak reformasi total sistem pemerintahan Indonesia.

"Saat ini kami masih terus melakukan konsolidasi gerakan rakyat untuk persiapan aksi demonstrasi terbuka dan terpimpin untuk mendesak reformasi total sistem pemerintahan Indonesia, " tegasnya.

Tujuh tuntutan utama aliansi Gebrak setelah pemangkasan tunjangan anggota Dewan meliputi:

1. Penurunan pajak-pajak rakyat hingga minimal 50% per item, serta penurunan harga BBM, Tarif Dasar Listrik, Tarif Tol, Telepon, internet, dan sembako.

2. Mendesak pengesahan undang-undang yang berpihak pada seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh, tani, masyarakat miskin kota, adat, nelayan, dan perempuan, dengan pelibatan stakeholder.

3. Pengusutan tuntas terhadap tindakan represif aparat yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, penangkapan, dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat.

4. Reformasi total sistem pemerintahan, mencakup aspek politik, Hak Asasi Manusia (HAM), dan penegakan hukum demi terwujudnya keadilan.

5. Pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh lembaga pemerintahan, serta pengesahan RUU Perampasan Aset.

6. Redistribusi kekayaan dan pendapatan negara secara merata bagi seluruh rakyat.

7. Tanggap dan responsifnya pemerintah serta DPR terhadap aspirasi dan keluh kesah rakyat kecil, serta kemampuan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Keputusan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (5/9).

Rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan menunjukkan total bruto mencapai Rp 74.210.680, dengan take home pay sekitar Rp 65.595.730 setelah pemotongan pajak. (PERS)

Read Entire Article
Pekerja | | | |