Kasus yang menjerat Hery Susanto bukan sekadar persoalan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan, tetapi menjadi cermin retak dari sistem seleksi pejabat publik di Indonesia. Bayangkan, seseorang yang baru enam hari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi yang berlangsung dalam rentang panjang 2013–2025. Ini bukan sekadar ironi; ini adalah kegagalan sistemik yang telanjang.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik memiliki hak untuk mengetahui secara utuh rekam jejak, integritas, dan potensi konflik kepentingan setiap calon pejabat negara. Namun, realitas menunjukkan bahwa transparansi dalam proses seleksi sering kali berhenti pada formalitas administratif.
Proses panitia seleksi, uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga pengangkatan oleh presiden seolah menjadi ritual institusional tanpa kedalaman verifikasi etik dan integritas. Informasi yang disajikan ke publik cenderung “bersih”, sementara potensi risiko tersembunyi tidak pernah benar-benar dibuka.
Lebih jauh, jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini sejatinya menjadi benteng moral pelayanan publik—penjaga dari praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakadilan administratif.
Ketika pucuk pimpinan lembaga ini justru terjerat dugaan korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi juga legitimasi moral lembaga. Ombudsman kehilangan posisi etiknya sebagai “hakim moral” birokrasi.
Dari sudut pandang etika publik, kasus ini menunjukkan adanya disonansi antara standar normatif dan praktik nyata. Etika jabatan publik mensyaratkan integritas sebagai fondasi utama, bukan sekadar kompetensi teknokratis.
Namun, proses seleksi kita tampaknya masih terlalu menitikberatkan pada aspek administratif, pengalaman kerja, dan kemampuan presentasi, bukan pada uji integritas yang mendalam dan berkelanjutan.
Bahkan, pertanyaan mendasar muncul: apakah sistem kita benar-benar mampu mendeteksi “integritas semu” yang sering kali tampil meyakinkan di ruang-ruang seleksi?
Secara moralitas, peristiwa ini memperlihatkan krisis karakter dalam kepemimpinan publik. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru diperalat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam perspektif agama—apa pun keyakinannya—korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan.
Dalam Islam, misalnya, tindakan ini termasuk dalam kategori ghulul (penggelapan amanah) yang secara tegas dikecam. Artinya, persoalan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai-nilai transendental yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.
Negara dalam hal ini benar-benar “kecolongan”. Namun, menyebutnya sekadar kecolongan justru terlalu lunak. Ini adalah kegagalan dalam membangun sistem pengawasan berlapis yang efektif. Ketika seseorang dengan dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi bertahun-tahun tetap lolos dari seluruh tahapan seleksi—mulai dari pansel, DPR, hingga presiden—maka yang perlu dievaluasi bukan hanya individunya, tetapi keseluruhan arsitektur seleksi pejabat publik.
Jika menoleh ke tingkat global, kasus serupa bukan hal baru. Dominique Strauss-Kahn, mantan Direktur Pelaksana International Monetary Fund, pernah menjadi simbol kredibilitas ekonomi global sebelum kariernya runtuh akibat skandal serius terkait moral.
Begitu pula Lee Myung-bak, mantan Presiden Korea Selatan, yang akhirnya dipenjara karena korupsi setelah melalui proses politik dan seleksi demokratis yang ketat. Dua contoh ini menunjukkan bahwa bahkan sistem seleksi berstandar tinggi sekalipun tidak kebal dari kegagalan membaca integritas personal.
Namun, perbedaan mendasar terletak pada respons sistem. Di banyak negara, skandal semacam ini segera diikuti dengan reformasi sistemik—penguatan mekanisme due diligence, transparansi rekam jejak, hingga pelibatan publik dalam proses pengawasan.
Pertanyaannya, apakah Indonesia akan melakukan hal yang sama, atau justru kembali terjebak dalam siklus lupa dan permisif?
Kasus Hery Susanto seharusnya menjadi titik balik. Transparansi tidak boleh berhenti pada keterbukaan dokumen, tetapi harus menjangkau keterbukaan integritas. Seleksi pejabat publik tidak cukup hanya “terlihat bersih”, tetapi harus benar-benar bersih melalui mekanisme verifikasi yang independen, mendalam, dan berkelanjutan.
Kawal Seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat
Berkaca dari kasus Hery Susanto, saat ini juga sedang berlangsung proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat. Proses seleksi di lembaga pengawal keterbukaan infromasi publik ini kita harapkan bukanlah sebagai rutinitas pengisian jabatan, apalagi bagi-bagi jatah kekuasaan, melainkan sebagai momentum koreksi serius atas cara negara membaca integritas calon pejabat publik.
Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi peringatan keras bahwa mekanisme seleksi yang tampak rapi secara prosedural belum tentu mampu menjamin kualitas moral dan integritas substantif. Negara tidak kekurangan aturan, tetapi sering kali lemah dalam memastikan bahwa setiap tahapan seleksi benar-benar menggali rekam jejak secara utuh, terbuka, dan jujur kepada publik.
Panitia seleksi dan DPR yang menyaring calon anggota Komisi Informasi Pusat ini, tidak boleh lagi hanya mengandalkan dokumen administratif, uji kelayakan formal, atau kemampuan retorika para kandidat. Seleksi harus didorong lebih dalam—menyentuh aspek integritas personal, rekam jejak etik, hingga potensi konflik kepentingan yang mungkin tersembunyi.
Prinsip transparansi tidak cukup hanya membuka proses, tetapi juga memastikan bahwa informasi penting tentang calon benar-benar dapat diakses dan diuji oleh publik secara kritis.
Komisi Informasi Pusat adalah garda terdepan dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Jika lembaga ini diisi oleh figur yang bermasalah, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap agenda transparansi itu sendiri.
Karena itu, seleksi kali ini harus menjadi titik balik: lebih ketat, lebih transparan, dan lebih berani menolak kandidat yang sekadar “terlihat bersih” tanpa jaminan integritas yang nyata. Tanpa itu, negara hanya sedang mengulang kesalahan yang sama—dengan risiko yang sama pula. []
















































