Langgam.id— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang merekrut 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber. Mereka nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan kehadiran Penggerak Pilah menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
Menurutnya, Penggerak Pilah tidak hanya bertugas mengedukasi, tetapi juga mengecek dan mencatat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, Penggerak Pilah akan mendatangi rumah demi rumah untuk mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau praktik pemilahan sampah warga.
Data yang dikumpulkan akan mengelompokkan masyarakat berdasarkan kepatuhannya, mulai dari warga yang telah memilah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang belum melakukan pemilahan.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah sampah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ujarnya.
Fadelan menjelaskan, pendataan tersebut nantinya juga berkaitan dengan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemko Padang tengah menyusun regulasi yang akan memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.
Dalam penerapannya, masyarakat diarahkan melakukan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.
Sisa makanan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.
Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar nantinya tetap memperoleh subsidi retribusi sampah. Sebaliknya, warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang diberlakukan.
“Dengan adanya pencatatan ini, pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai kondisi pemilahan sampah di masyarakat. Dari sana kebijakan dapat diterapkan secara lebih terukur,” katanya.
Untuk memastikan gerakan pemilahan berjalan di tengah masyarakat, DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah.
Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengajak sekaligus mengedukasi warga agar memilah sampah menjadi kebiasaan bersama di lingkungan tempat tinggal.
Adapun 60 Penggerak Pilah yang direkrut berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Peserta harus siap banyak bergerak di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, serta terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi.
Peserta juga harus siap mengikuti jadwal pelayanan LPS selama program berlangsung.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut tersedia melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.
Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu (2/9/2026).
Melalui program tersebut, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan. Pemerintah ingin menjadikannya sebagai perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan. (HER)


















































