Empat Harimau Sumatra Terjerat Perangkap Babi di Sumbar, Dua Mati hingga BKSDA Larang Penggunaan Jerat Rattus

5 hours ago 6

Langgam.id – Empat kasus harimau sumatra terjerat perangkap babi tercatat di Sumatra Barat (Sumbar) dalam empat tahun terakhir. Dua di antaranya berakhir dengan kematian satwa dilindungi tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman, Jerat Berbahaya Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan.

Langkah itu diambil setelah kembali ditemukan kasus harimau sumatra yang terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman pada Mei 2026.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memasang jerat di sekitar kebun maupun kawasan yang menjadi lintasan satwa liar.

“Jangan pasang jerat rattus, sling atau baja dan lainnya sekitar kebun. Jerat itu bisa melukai, bahkan membuat satwa (harimau sumatra) mati,” kata Ade Putra kepada Langgam.id, Sabtu (30/5/2026).

Ade menerangkan, dalam rentang empat tahun terakhir sudah empat kali harimau sumatra menjadi korban jerat yang dipasang untuk menangkap babi hutan.

Pada 2023, seekor harimau sumatra ditemukan terjerat di Pasaman dan tidak berhasil diselamatkan. Setahun kemudian, kasus serupa terjadi di Kabupaten Agam dengan hasil yang sama, satwa tersebut mati. Sementara pada 2025 di Agam dan 2026 di Pasaman, harimau yang terjerat berhasil dievakuasi dan diselamatkan tim BKSDA Sumbar.

Menurut Ade, penerbitan surat edaran itu bertujuan melindungi keanekaragaman hayati sekaligus mencegah kematian satwa liar dilindungi seperti harimau sumatra, beruang madu, dan satwa lainnya akibat penggunaan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja yang dikenal sebagai jerat rattus Pasaman atau jerat babi Pasaman.

“Kami akan sosialiasikan ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman pada Kamis (21/5/2026) lalu,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, BKSDA Sumbar menegaskan larangan membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, maupun menggunakan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar.

Larangan juga mencakup penggunaan jerat rattus Pasaman di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar. Selain itu, masyarakat dilarang memasang jerat di jalur lintasan satwa, kawasan konservasi, hutan lindung, maupun area yang diketahui menjadi habitat harimau sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

BKSDA juga melarang pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar. Selain mencegah luka dan kematian satwa dilindungi, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi praktik perburuan, serta penggunaan perangkap yang tidak selektif.

BKSDA Sumbar juga mendorong penerapan metode pengendalian hama babi hutan yang lebih aman dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan.

“Kami bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggan yang ditemukan,” katanya.

Penindakan terhadap penggunaan jerat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa dilindungi.

Pengguna jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terluka atau mati dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |