Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Sumatera Barat (Sumbar) menilai, ketidakpastian regulasi menjadi salah satu faktor utama yang memicu penurunan harga kelapa sawit dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua GAPKI Cabang Sumbar, Bambang Wiguritno menjelaskan, penurunan harga kelapa sawit dipengaruhi oleh munculnya kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PTDSI).
Pada awalnya, informasi yang beredar menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan komoditas sawit akan segera berada di bawah kendali perusahaan tersebut. Sehingga, memicu kepanikan di kalangan pelaku industri karena belum adanya kepastian mengenai mekanisme yang akan diterapkan.
“Pada awalnya informasi yang berkembang tidak jelas sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Setelah pemerintah memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut baru akan berjalan pada tahun 2027, kondisi mulai lebih dipahami oleh pelaku industri,” katanya dihubungi Langgam.id, Senin (1/6/2026).
Bambang menilai, sikap hati-hati yang diambil oleh pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) merupakan langkah yang wajar. Menurutnya, pabrik harus mempertimbangkan berbagai risiko bisnis sebelum membeli tandan buah segar (TBS) dari petani dan mengolahnya menjadi crude palm oil (CPO).
Ia menjelaskan, CPO merupakan komoditas yang memiliki keterbatasan dalam penyimpanan. Jika produksi meningkat sementara pasar tidak menyerap hasil tersebut, maka perusahaan akan menghadapi risiko kerugian yang cukup besar.
“Pengelola pabrik tentu mempertimbangkan risiko pasar. Ketika mereka membeli TBS dengan harga tertentu lalu mengolahnya menjadi CPO, mereka harus memastikan ada pembeli. Jika tidak terserap pasar, perusahaan bisa mengalami kerugian karena produk tidak dapat disimpan terlalu lama,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, risiko penumpukan stok CPO menjadi salah satu pertimbangan utama pabrik dalam menentukan harga pembelian TBS dari petani. Selain potensi kerusakan kualitas produk, perusahaan juga berisiko dikenakan penalti apabila tidak dapat memenuhi ketentuan penjualan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian regulasi dan komunikasi yang jelas kepada seluruh pelaku industri. Kepastian kebijakan sangat penting untuk menjaga stabilitas harga, memberikan rasa aman bagi investor, serta melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor kelapa sawit.
“Industri sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu, kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting agar seluruh rantai industri, mulai dari petani hingga perusahaan, dapat menjalankan usaha dengan baik dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Bambang menyebutkan, komoditas kelapa sawit memiliki peran yang sangat strategis bagi perekonomian nasional sehingga berbagai kebijakan yang menyangkut sektor tersebut harus disampaikan secara jelas dan terukur.
Menurutnya, industri kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Selain menjadi penyumbang devisa negara yang besar, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia.
“Kelapa sawit merupakan pilar strategis perekonomian Indonesia. Dalam setahun, sektor ini mampu menghasilkan devisa sekitar 30 miliar dolar AS. Selain itu, sekitar 17 juta orang terlibat dalam industri kelapa sawit, dan 41 persen di antaranya merupakan petani,” pungkasnya. (WAN)
















































