Hakim Ditangkap Lagi Ketua MA Harusnya Mundur

12 hours ago 11

Hakim ditangkap lagi, 2 orang. Tanggal 5 Februari 2026 yang lalu. Yang menangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Yang ditangkap itu hakim-hakim berjabatan. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Ikut juga ditangkap juru sita Pengadilan. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan 2 orang lainnya dari perusahaan (Kompas.com, 7/2/2026).

Perkaranya terkait eksekusi putusan yang sudah inkracht. Modusnya sederhana saja: untuk melancarkan eksekusi, pihak yang menang perkara memberikan sejumlah uang suap kepada pihak pengadilan.

Hal begini sangat sering terjadi di pengadilan. Yang terlibat biasanya pimpinan pengadilan dan jurusita. Cocok dengan kasus PN Depok. Yang ditangkap dan ditahan KPK adalah Ketua I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) dan Jurusita Yohansyah Maruanaya (YOH).

Pemberi suap juga ditangkap dan ditahan KPK. Ada 2 orang: Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).

Ini pukulan berat. Tidak hanya bagi para petinggi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), tapi juga bagi kita semua.

Betapa tidak, tunjangan hakim yang baru saja dinaikkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 serupa tidak berarti apa-apa. Kenaikan tunjangan yang 280% (Jumlah nominalnya berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan) tidak mengubah perilaku buruk hakim. Minyak habis sambal tak enak.

Ketua MA Sunarto marah besar. Kedua hakim diberhentikannya sementara (Detik.com, 10/2/2026). Sebelumnya, beliau juga dengan cepat memberikan izin penahanan kedua hakim tersebut kepada KPK.

Cukup sampai di marah-marah saja? Seharusnya tidak. Ketua MA harus mundur dari jabatannya. Alasannya, paling tidak, ada 2. Pertama, tanggung jawab moral. Kedua hakim itu adalah anak buahnya, yang harus dijaganya perilakunya dengan seksama. Sebagai pimpinan tertinggi, ketua MA bertanggung jawab memastikan semua anak buahnya tidak main serong dalam menjalankan profesi, apalagi setelah tunjangan naik berkali-kali lipat.

Setiap kesalahan anak buah adalah kesalahan komandan atau pimpinannya. Secara moral begitu. Berat memang. Makanya, sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab yang berat, setiap pemimpin lembaga berhak atas pendapatan dan fasilitas yang lebih dari pada yang didapatkan anak buahnya.

Kedua, tanggung jawab menegakkan marwah penegakan hukum. Ditangkapnya 2 hakim pimpinan PN Depok semakin meruntuhkan marwah penegakan hukum. Ini sangat berbahaya. Jika tidak segera dipulihkan, hukum dan penegakannya akan dipandang sebelah mata saja oleh masyarakat. Bahaya lawlessness sedang menunggu. Yaitu, keadaan tanpa hukum, ketidakpatuhan terhadap hukum, atau situasi anarki.

Saya paham, di kita, soal mundur dari jabatan memang soal yang amat berat. Hanya orang-orang yang punya kebesaran jiwa saja yang mampu melakukannya. Yang berjiwa besar biasanya negarawan. Kita tunggu saja apakah ketua MA Sunarto seorang negarawan atau tidak.

*Penulis: Miko Kamal, (Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat)

Read Entire Article
Pekerja | | | |