Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan

5 hours ago 6

 Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus video viral yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti rekaman yang beredar tersebut.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan,” kata Arry, Senin (24/8/2026).

Arry mengatakan, tim pemeriksa akan menelusuri seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran.

Tim Pemeriksa Ad Hoc tersebut diketuai Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, dan Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah memanggil pejabat yang diduga terdapat dalam rekaman viral tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang dilakukan bersama Asisten II Setda Sumbar, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar tersebut mengakui dirinya merupakan salah satu orang dalam rekaman.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut,” katanya.

Pejabat tersebut juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Perkembangan persoalan itu telah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar dan selanjutnya diarahkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Arry meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan terkait video yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |