Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar

7 hours ago 9

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Jembatan yang dibangun menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu ambruk dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 7,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna mengatakan, proyek pembangunan jembatan Sikabu dilaksanakan oleh BPBD Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020.

“Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp 25,42 miliar. Kontrak awal pekerjaan bernilai Rp 22,36 miliar dan setelah adendum meningkat menjadi Rp 24,57 miliar,” kata Arjuna kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026).

Secara kontrak, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun dalam pelaksanaannya, proyek dikerjakan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.

Permasalahan mulai terungkap sekitar enam bulan setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021. Saat itu, sheet pile pengaman di sisi kiri Abutment (ABT) 2 roboh ke dalam sungai, meski tidak terjadi banjir besar dan ketinggian air masih jauh di bawah bagian atas sheet pile.

Kerusakan tersebut menyebabkan pondasi ABT 2 terus mengalami penggerusan hingga kehilangan tanah pengikat. Kondisi itu membuat Jembatan Sikabu/Kayu Gadang menjadi berbahaya untuk dilalui masyarakat.

“Puncaknya pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, ABT 2 beserta gelagar segmen tiga jembatan runtuh,” kata Arjuna.

Hasil kajian teknis keruntuhan jembatan yang dilakukan Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi melalui Laporan Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tanggal 7 Januari 2026 menyebutkan, keruntuhan terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan maupun kontrak.

Tim ahli menyimpulkan PT Maidah Rekajaya bersama pihak kuasa direksi melakukan perubahan pekerjaan tanpa perhitungan teknis yang memadai, terutama pada pekerjaan ABT 2 dan pemasangan sheet pile pengaman ABT 2.

Temuan tersebut diperkuat hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam Laporan Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tanggal 10 April 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp7.505.864.409,09 akibat pembangunan jembatan tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini berinisial YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, serta AF yang berperan sebagai kuasa direksi atau pihak yang menjalankan pekerjaan menggunakan perusahaan tersebut.

Saat ini, YN juga menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya di LP Pariaman. (ICA)

Read Entire Article
Pekerja | | | |