Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK tersebut resmi diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan penyempurnaan SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar proses penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih cepat, akurat, dan berkualitas, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Optimalisasi SLIK diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Sejak 1 Juli 2026, OJK mulai menerapkan sejumlah penyempurnaan pada SLIK. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan memperbarui status kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi kewajibannya.
Selain itu, informasi debitur kini hanya ditampilkan untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat data yang digunakan lembaga keuangan menjadi lebih relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, pembaruan data yang lebih cepat akan mengurangi keluhan masyarakat yang selama ini masih menemukan status kredit belum berubah meski pinjaman telah lunas. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga memperoleh informasi debitur yang lebih mutakhir sehingga proses penyaluran kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit.
“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan pembiayaan sektor perumahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan rumah bersubsidi.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan sistem tersebut terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah permintaan iDeb mencapai 35,3 juta inquiry.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terkait status kredit yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem credit reporting yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (HER)

















































