Pansus DPRD Limapuluh Kota Rekomendasikan Surau dan Didikan Subuh Masuk Ranperda Pesantren

9 hours ago 12

Langgam.id — Tradisi pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah mengakar puluhan tahun di Kabupaten Limapuluh Kota mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota merekomendasikan agar surau dan lembaga didikan subuh secara eksplisit dimasukkan ke dalam regulasi tersebut sebagai bagian dari pendidikan diniyah informal.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, Senin (15/6/2026). Dokumen rekomendasi diserahkan kepada pimpinan DPRD di hadapan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha.

Menurut Fajar, pencantuman surau dan didikan subuh dalam Ranperda merupakan hasil aspirasi yang berkembang di masyarakat serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang dilibatkan selama proses pembahasan.

“Surau dan didikan subuh yang telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan keagamaan masyarakat Limapuluh Kota perlu mendapatkan pengakuan dalam regulasi daerah. Karena itu, kami merekomendasikan agar keduanya dicantumkan sebagai bagian dari pendidikan diniyah informal,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi salah satu dari 12 poin yang disusun pansus setelah menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak dan melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agama.

Selain surau dan didikan subuh, pansus juga mengusulkan penambahan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan dalam kategori pendidikan diniyah nonformal. Lembaga yang diusulkan meliputi Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Taman Pendidikan Seni Al Quran (TPSQ), Pondok Quran, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim.

Menurut pansus, keberadaan lembaga-lembaga tersebut perlu memperoleh landasan hukum yang lebih kuat sehingga dapat menjadi bagian dari program fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam rekomendasi lainnya, pansus meminta perluasan bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pondok pesantren. Bentuk dukungan yang diusulkan mencakup beasiswa bagi santri dan pendidik, program pesantren ramah anak, pesantren sehat, fasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga bantuan honor bagi tenaga pendidik.

Pansus juga menyoroti aspek fiskal dalam implementasi Ranperda. Untuk menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, mereka merekomendasikan penambahan kata “dapat” pada sejumlah pasal yang mengatur kewajiban fasilitasi pemerintah daerah.

“Penambahan frasa tersebut penting agar pelaksanaan perda nantinya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Fajar.

Sementara itu, dua pasal yang mengatur Dewan Masyayikh direkomendasikan untuk dihapus. Berdasarkan hasil konsultasi pansus, lembaga tersebut hanya berada pada tingkat nasional dan tidak dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebagai penggantinya, pansus mengusulkan pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, tenaga profesional, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas mengatakan rekomendasi yang disusun pansus akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki pembahasan tahap akhir bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Jika disahkan, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat eksistensi pesantren dan lembaga pendidikan diniyah, tetapi juga memberi pengakuan formal terhadap tradisi pendidikan keagamaan lokal seperti surau dan didikan subuh yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter masyarakat Minangkabau. (HER).

Read Entire Article
Pekerja | | | |