Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan

5 hours ago 12

Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan

Jajaran Kejati Sumbar memberikan keterangan kepada awak media terkait penahan DE. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahan terhadap  DE, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Penahanan DE yang merupakan bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020 ini berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, DE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam di Kejati Sumbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan terhadap DE dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore tadi, DE langsung kami tahan di Rutan Anak Aia Padang,” katanya saat konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam. 

Arjuna mengungkapkan, DE resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Padang. 

“Ini bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejati Sumbar dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang,” ungkapnya.

Arjuna menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada DE diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini, DE masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero).

“Pihak yang diduga dari pehak perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera.

Saat proyek berlangsung, kata Budi, individu yang diduga memberikan gratifikasi tersebut menjabat sebagai project manager. Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp976 juta.

“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya. (WAN) 

Read Entire Article
Pekerja | | | |