Pemkab Solok Selatan Minta Pelaku Usaha Segera Konversi KBLI 2025, Hindari Kendala Perizinan OSS

10 hours ago 15

Langgam.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Langkah tersebut dilakukan menyusul penerapan KBLI 2025 dalam sistem OSS yang menjadi acuan terbaru dalam seluruh proses perizinan berusaha.

Kepala DPMPTSP Solok Selatan, Alfiandri Putra, mengatakan penyesuaian KBLI menjadi hal penting agar data usaha yang terdaftar dalam sistem OSS tetap valid dan sesuai dengan regulasi terbaru.

“Seluruh pelaku usaha diharapkan segera memeriksa data usahanya pada OSS dan melakukan penyesuaian KBLI apabila masih menggunakan referensi lama. Hal ini penting agar proses perizinan berusaha dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” kata Alfiandri, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, konversi KBLI 2025 berlaku untuk berbagai layanan perizinan, mulai dari pengajuan izin baru, perubahan data usaha, perluasan kegiatan usaha, pemutakhiran data, perpanjangan perizinan, hingga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

DPMPTSP menjelaskan, pelaku usaha perlu terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kode KBLI yang saat ini digunakan dalam akun OSS masing-masing.

Apabila sistem masih menunjukkan penggunaan KBLI 2009 atau KBLI 2017, maka pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian data melalui notaris dan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) sebelum melanjutkan proses pada OSS.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 2020, proses konversi ke KBLI 2025 dapat dilakukan langsung melalui OSS sesuai mekanisme yang tersedia.

Proses konversi dilakukan melalui menu Perizinan Berusaha, kemudian memilih Kelola Usaha dan Kegiatan Usaha. Selanjutnya pelaku usaha diminta melengkapi data lokasi usaha, memilih bidang usaha yang sesuai, serta melakukan penyesuaian kode KBLI secara otomatis maupun manual sesuai karakteristik usahanya.

Alfiandri menegaskan, penerapan KBLI 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas data perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Karena itu, DPMPTSP Solok Selatan mengimbau pelaku usaha tidak menunda proses penyesuaian agar seluruh aktivitas perizinan tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses konversi maupun pemutakhiran data pada sistem OSS,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha di Solok Selatan dapat segera menyesuaikan data usahanya sehingga pelayanan perizinan berbasis risiko dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan terintegrasi. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |