Pemko dan DPRD Padang Setujui Rancangan APBD 2027 Rp2,83 Triliun

3 hours ago 9

Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 dengan total anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,83 triliun.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Padang juga menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta membahas penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap KUA-PPAS APBD 2027. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Pemko Padang dalam menyusun berbagai program dan kegiatan pembangunan pada tahun mendatang.

“ KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” ujar Fadly.

Ia berharap kesepakatan anggaran tersebut dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Padang.

Fadly juga mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang,” katanya.

Selain menyepakati arah kebijakan anggaran 2027, Rapat Paripurna juga menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja legislasi dan pemerintahan selama Masa Sidang III Tahun 2026.

Fadly menyebut sejumlah Perda telah lahir selama masa sidang tersebut, di antaranya Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Menurutnya, sinergi antara Pemko dan DPRD sangat dibutuhkan untuk memastikan berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati.

“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” tutur Fadly.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemko Padang selanjutnya memiliki landasan untuk mematangkan penyusunan APBD 2027. Anggaran Rp2,83 triliun diharapkan mampu menopang pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik Kota Padang pada tahun mendatang. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |