Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban APBD tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir yang hadir mewakili Wali Kota Padang. Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Dalam sambutannya, Maigus menyampaikan apresiasi atas capaian Pemko Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, opini WTP tersebut merupakan yang ke-13 kali diraih Pemko Padang dan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Maigus.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya itu sejalan dengan pelaksanaan Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah” yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp 2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp 2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp 897,69 miliar.
Maigus berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi perda secara tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. DPRD, kata dia, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan bersama OPD terkait.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (HER)


















































