Langgam.id – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, angkat bicara usai anak buahnya berinisial DE ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Kampus III.
DE merupakan Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Umum Biro AUPK. Saat dugaan kasus korupsi ini terjadi, ia menjabat sebagai bendahara.
Martin menegaskan, seluruh sivitas akademika UIN Imam Bonjol Padang menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumbar, dan meyakini penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami yakin dan percaya proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional serta bertanggung jawab,” ujar Martin dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Sebagai institusi negara, kata Martin, UIN Imam Bonjol Padang berharap kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh sesuai harapan masyarakat. Pihaknya menyatakan siap bekerja sama penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus hingga tuntas.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Martin, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sivitas akademika UIN berharap agar kita tidak menghakimi siapa pun dalam permasalahan ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Terkait status DE sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, pihak kampus menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum menetapkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil, termasuk pemberhentian sementara ASN yang berstatus tahanan.
Selain itu, lanjut Martin, UIN Imam Bonjol Padang menilai proses hukum yang sedang berlangsung menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk terus memperkuat pendidikan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, adat, etika, serta semangat berbangsa dan bernegara.
“Kami berkomitmen bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang antikorupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan DE terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 Juta. Uang yang diterima diduga berasal dari fee proyek pembangunan kampus.
Pemberi berinisial IM, pihak dari perusahaan pelaksana proyek yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Kata Arjuna, uang fee proyek itu ditujukan kepada rektor sebagai titipan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, rektor ketika itu menolak menerima dan meminta agar uang dikembalikan.
“Secara pribadi DE ternyata tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. (WAN)

















































