Langgam.id – Polisi menangkap KCV (20) lantaran nekad membakar rumahnya sendiri karena sakit dengan keluarga. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Akibat ulah KCV, kebakaran ini merembet hingga ke enam rumah tetangga. Ia pun diamankan polisi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi kebakaran ini sengaja dilakukan. Pelaku mengarah kepada KCV.
“Dugaan pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap perlakuan keluarga. KCV disebut kerap mendapat teguran dan sindiran dari keluarganya,” ujar Andrio, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, kata Andrio, KCV mengaku membakar bahan yang mudah terbakar di dalam kamarnya. Bahan tersebut berupa kertas dan kain.
“Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkapnya.
Kebakaran tersebut kemudian meluas hingga menghanguskan sedikitnya enam unit rumah. Andrio menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap KCV. Polisi juga mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, KCV diproses secara hukum dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (WAN)


















































