Sumbar Diguncang 2 Gempa dalam 3 Hari, Pengamat: Peta Risiko Harus Jadi Kebijakan

2 hours ago 5

Langgam.id – Dua gempa yang terjadi dalam tiga hari dan sumbernya berada di wilayah Sumatera Utara menjadi pengingat bagi Sumatra Barat (Sumbar) untuk mengevaluasi kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Gempa pertama berkekuatan M6,4 mengguncang Simalungun pada Sabtu (15/8/2026) dengan kedalaman 168 kilometer. Kemudian pada Selasa (18/8/2026), gempa M6,1 terjadi di laut sekitar 160 kilometer tenggara Nias Selatan dengan kedalaman 29 kilometer. BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Praktisi GIS, pengamat kebencanaan dan tata ruang, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan risiko gempa tidak mengenal batas administrasi provinsi, kabupaten, atau kota. Guncangan dari sumber gempa di luar Sumbar tetap dapat dirasakan masyarakat di wilayah tersebut.

“Bumi tidak bekerja berdasarkan batas provinsi, kabupaten, atau kota,” kata Timtim kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan, dua gempa tersebut tidak dapat langsung dikaitkan sebagai satu rangkaian. Peristiwa itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk memprediksi terjadinya gempa besar berikutnya.

Namun, menurut Timtim, dua kejadian tersebut layak menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapsiagaan Sumatera Barat.

“Pertanyaannya bukan lagi sekadar dari mana gempa berasal, melainkan seberapa siap ruang, bangunan, pemerintah, sekolah, dan masyarakat ketika guncangan berikutnya datang,” ujarnya.

Risiko Gempa Tidak Mengenal Batas Administrasi

Timtim mengatakan Sumbar memiliki sejumlah sumber bahaya gempa. Di daratan terdapat Sesar Sumatra dan berbagai struktur tektonik aktif.

Sementara di laut terdapat sistem subduksi di kawasan Mentawai dan sekitarnya yang menjadi salah satu sumber ancaman gempa dan tsunami.

Karena itu, kesiapsiagaan tidak seharusnya dibangun berdasarkan anggapan bahwa bahaya hanya penting ketika episentrumnya berada di dalam wilayah administratif Sumbar.

Gempa pada Selasa (18/8/2026) menjadi salah satu contohnya. Meski pusat gempa berada di luar Sumatera Barat, getarannya tetap dirasakan hingga Padang dan Kepulauan Mentawai.

“Artinya, wilayah administrasi bukan batas risiko,” tuturnya. 

Kata Timtim, persoalan berikutnya adalah sejauh mana informasi mengenai sumber bahaya sudah memengaruhi perencanaan ruang, pembangunan infrastruktur, pengawasan bangunan, pendidikan masyarakat, dan sistem evakuasi.

Sebagai praktisi GIS, Timtim menilai risiko bencana harus dibaca secara spasial. Pemerintah perlu mengetahui wilayah dengan potensi guncangan tinggi dan karakter tanah di kawasan tersebut.

Data itu juga perlu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang terpapar, bangunan vital, kelompok rentan, akses evakuasi, serta fasilitas publik yang harus tetap berfungsi setelah gempa. Namun, pekerjaan GIS tidak selesai setelah peta dibuat.

“Peta harus berujung pada keputusan,” jelasnya. 

Jika suatu kawasan memiliki tingkat bahaya tinggi, informasi tersebut harus memengaruhi kebijakan pemanfaatan ruang. Sekolah di kawasan rawan juga perlu diperiksa kondisi bangunannya.

Hal serupa berlaku bagi rumah sakit, jembatan, jaringan jalan, dan fasilitas vital lainnya. Ketahanan terhadap gempa perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan.

Timtim menilai data kebencanaan tidak boleh hanya menjadi lampiran dokumen perencanaan. Informasi tersebut harus terhubung dengan tata ruang, pembangunan infrastruktur, persetujuan pembangunan, pengawasan bangunan, hingga rencana evakuasi.

“Peta risiko yang tidak memengaruhi keputusan hanyalah informasi yang belum menjadi kebijakan,” katanya.

Legalitas Bangunan Tidak Menjamin Keselamatan

Timtim juga menyoroti pembangunan kawasan rawan bencana yang masih kerap melihat kepatuhan administratif sebagai ukuran utama.

Menurut dia, bangunan yang sesuai dengan peruntukan ruang dan memenuhi persyaratan administratif belum tentu aman ketika gempa terjadi.

Karena itu, keputusan pembangunan tidak cukup hanya menjawab apakah pembangunan diperbolehkan. Pemerintah juga perlu memastikan bangunan tersebut aman terhadap risiko di lokasi pembangunan.

Standar ketahanan gempa, kualitas konstruksi, pengawasan pelaksanaan, dan keselamatan bangunan publik perlu menjadi bagian dari pengendalian pembangunan.

“Pemerintah daerah perlu bergerak dari paradigma ‘izin telah terbit’ menuju ‘bangunan benar-benar aman’,” katanya.

Ia menegaskan, legalitas tidak boleh disamakan dengan keselamatan dalam konteks kebencanaan.

Kesiapsiagaan juga tidak cukup dibangun melalui simulasi yang dilakukan sesekali. Menurut Timtim, sekolah merupakan ruang strategis untuk membangun budaya keselamatan sejak dini.

Pendidikan kebencanaan, kata dia, perlu disesuaikan dengan karakter risiko masing-masing wilayah.

Sekolah di kawasan pesisir perlu memahami risiko tsunami dan jalur evakuasi. Sekolah di kawasan perbukitan perlu memahami risiko longsor.

Sementara sekolah di wilayah dengan potensi guncangan tinggi perlu memahami keselamatan bangunan, tindakan saat gempa, serta prosedur evakuasi sesuai kondisi lingkungan.

“Pendidikan kebencanaan perlu semakin terhubung dengan karakter risiko spasial wilayah,” ujarnya.

Data risiko yang dimiliki pemerintah juga perlu diterjemahkan menjadi pengetahuan sederhana bagi siswa, guru, keluarga, dan masyarakat.

Dengan demikian, informasi kebencanaan tidak hanya berada di tangan perencana, tetapi juga menjadi bagian dari pengetahuan masyarakat.

Kesiapsiagaan Reaktif Menjadi Antisipatif

Timtim mengatakan manusia tidak dapat menghentikan pergerakan lempeng maupun memastikan kapan gempa terjadi. Namun, tingkat kerusakan dan jumlah korban dapat ditekan melalui kesiapsiagaan.

Karena itu, kesiapsiagaan tidak boleh berhenti pada simulasi tahunan, papan jalur evakuasi, atau kegiatan seremonial.

Sekolah, rumah sakit, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas publik, dan permukiman perlu memiliki prosedur yang jelas. Prosedur tersebut juga harus dilatih secara berkala.

“Ketika gempa terjadi, tidak ada waktu untuk membuka buku panduan. Yang bekerja adalah kebiasaan yang telah dilatih,” katanya.

Menurut dia, mitigasi juga membutuhkan integrasi data kebencanaan dengan tata ruang, kependudukan, infrastruktur, pendidikan, standar bangunan, dan teknologi geospasial.

“Risiko tidak lahir dari satu sektor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, risiko muncul ketika bahaya bertemu dengan ruang yang padat, bangunan rentan, infrastruktur lemah, masyarakat yang tidak siap, dan tata kelola yang tidak terintegrasi.

Timtim mengingatkan dua gempa yang dirasakan dalam beberapa hari terakhir tidak seharusnya menjadi alasan untuk menimbulkan kepanikan.

Kedua kejadian tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan gempa besar akan segera terjadi.

Namun, menurut dia, peningkatan kesiapsiagaan tidak membutuhkan prediksi gempa.

“Gempa tidak mengenal batas administrasi. Sumbernya dapat berada di luar Sumatera Barat, tetapi dampaknya dapat dirasakan di dalam wilayah kita,” katanya.

Sumbar sendiri berada di tengah sistem tektonik dengan berbagai sumber bahaya. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya kapan gempa besar terjadi.

“Jika gempa terjadi hari ini, apakah Sumatera Barat benar-benar siap?,” ucapnya. 

Timtim menilai pemerintah dan masyarakat masih dapat menentukan bagaimana ruang dibangun, bangunan diawasi, sekolah memberikan pendidikan kebencanaan, serta masyarakat dipersiapkan menghadapi gempa.

Menurut dia, bencana tidak selalu dapat dicegah. Namun, dampak yang diperparah oleh tata ruang yang tidak memperhitungkan risiko, bangunan rentan, masyarakat yang tidak terlatih, dan kebijakan yang tidak terintegrasi dapat dikurangi. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |