Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar dialog bersama pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terkait rencana penerapan pajak air permukaan. Pertemuan yang berlangsung di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026), itu menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan mekanisme kebijakan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang jelas dan berjenjang. Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
“Negara hadir bukan untuk membatasi, tetapi memastikan penggunaan air permukaan memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi aspek penting untuk menghindari kesalahpahaman, termasuk kekhawatiran adanya pungutan ganda. Menurut dia, air tanah yang berada di bawah permukaan tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan seperti sungai dan danau menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Dari sisi objek dan kewenangan, keduanya berbeda, sehingga potensi pungutan ganda sangat kecil,” katanya.
Mahyeldi menambahkan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha saat ini lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu agar kebijakan dapat diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, pajak air permukaan merupakan instrumen untuk memperkuat keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan untuk menambah beban dunia usaha.
“Kita ingin pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai langkah persuasif lebih efektif dibandingkan pendekatan represif.
“Kita menghindari pendekatan represif. Dialog harus menjadi pilihan utama untuk membangun kesepahaman,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam perhitungan agar kebijakan dapat diterima semua pihak.
“Yang perlu diperkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar Bambang Wiguritno menyatakan pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban pajak. Namun, ia meminta agar mekanisme dan dasar pengenaan pajak disusun lebih transparan dan berbasis kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan tidak berbasis asumsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak guna menghindari potensi tumpang tindih pungutan.
Dialog tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, kepala daerah dari wilayah sentra sawit, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan perusahaan perkebunan.
Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, implementasinya masih perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.

















































