im Satgas Pangan Polda Sumbar saat melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian terhadap minyak goreng dengan merek 'MinyaKita' di salah satu toko di Padang. [foto: Ist]
Langgam.id - Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian terhadap minyak goreng dengan merek 'MinyaKita' di pasaran.
Pengecekan ini dipimpin oleh Kompol Muhardi selaku Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama tim Satgas Pangan dan juga diikuti oleh pihak Bulog Kanwil Sumbar, Selasa (11/3/2025).
Muhardi menjelaskan pengecekan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendistribusian minyak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada penyelewengan harga.
"Kami ingin memastikan bahwa pendistribusian terhadap minyak goreng (MinyaKita) sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam pengawasan ini, tim gabungan mendatangi sejumlah tempat distributor penjualan minyak goreng jenis MinyaKita di Kota Padang.
Saat mendatangi Toko AJB yang berlokasi di Banda Olo Kota Padang, dengan didampingi oleh pemilik Toko bernama Asril, dari pernyataan pemilik Toko AJB bahwa harga MinyaKita per tanggal 11 Maret 2025 dengan harga Rp185.000 per karton.
"Dari hasil pengecekan, kami mendapatkan informasi bahwa penyaluran serta harga HET (MinyaKita) tidak ada yang menyalahi kuota dengan harga Rp15.700, sesuai seperti yang sudah di atur oleh Permendag," ungkap Muhardi.
Selain itu, terang Muhardi, untuk ketersediaan minyak goreng tersebut selama Ramadan tahun ini tidak ada kendala dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di Sumbar.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa pendistribusian minyak berjalan dengan baik dan tidak ada penyelewengan," bebernya.
"Dengan kegiatan sidak ini, diharapkan pendistribusian minyak di Sumatra Barat dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada penyelewengan harga," tambah Muhardi. (SI/yki)