Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengklaim sebanyak 72 persen warganya sudah mendapatkan layanan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sampai pertengahan bulan April ini.
Dari 104 kelurahan di Padang, LPS telah terbentuk di 99 kelurahan. Sisanya, 5 kelurahan di kawasan perbatasan seperti Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung sedang dirancang sistem pengelolaan sampah khusus dengan membangun TPS3R tanpa melalui TPS umum.
Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait evaluasi layanan LPS dan penerapan retribusi pelayanan kebersihan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 di Ruangan Sekda Kota Padang, Kamis (17/4/2025) lalu.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar itu dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perumda Air Minum Kota Padang, serta sejumlah OPD terkait, camat, dan lurah.
Pada kesempatan itu, Andree Harmadi Algamar menegaskan komitmen kuat Pemko Padang dalam menyukseskan implementasi LPS sebagai upaya menjadikan Kota Padang lebih bersih dan tertata dalam pengelolaan sampah.
"Kita berkolaborasi dengan Perumda Air Minum untuk pengembangan LPS. Ini kerja besar yang akan menjadi kebanggaan Kota Padang sebagai pionir. Mulai dari sumber sampah hingga ke TPA, semua sudah kita jalankan. Dengan adanya LPS, kita dorong Padang jadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah," ujar Sekda Andree.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif melalui lurah dan camat agar masyarakat semakin memahami sistem LPS dan mendukung penerapan retribusi yang sudah diatur dalam Perda terbaru.
"Kendala pasti ada, tapi yang terpenting adalah komunikasi. Setiap masalah akan kita cari solusinya satu per satu," tambahnya.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan bahwa hingga saat ini, layanan LPS telah mencakup 72 persen dari total warga Kota Padang.
Diakuinya, mengakui masih terdapat kendala pada pelayanan LPS, terutama dalam hal frekuensi pengambilan sampah di rumah-rumah warga.
"Ada dua penyebab utama, yaitu kurangnya armada pengangkut dan kedisiplinan petugas pemungut sampah. Insya Allah kita akan tambah armada dan tingkatkan kedisiplinan petugas," jelas Fadelan.
Dalam memaksimalkan fungsi LPS ini, pihaknya berharap adanya kerja sama masyarakat dalam mendukung tugas para petugas LPS di lapangan.
"Selain pengumpulan atau pengambilan, petugas LPS juga ditugaskan untuk memungut retribusi dari warga yang menerima layanan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, skema pemungutan retribusi disesuaikan dengan status kepemilikan air bersih.
"LPS hanya memungut retribusi dari warga non-pelanggan PDAM. Sedangkan untuk pelanggan PDAM, retribusi diambil langsung dari tagihan air melalui Perumda Air Minum," terang Fadelan.
DLH juga menegaskan bahwa rumah kosong yang tetap memiliki sambungan PDAM akan diberikan pembebasan tarif retribusi. Selain itu, Pemko Padang telah menempatkan petugas LPS di loket pembayaran tagihan air PDAM untuk menerima pengaduan masyarakat terkait layanan sampah.
Masyarakat yang merasa retribusinya tidak sesuai atau mengalami kendala dalam layanan pengangkutan sampah bisa langsung datang ke loket PDAM atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-6618-603. (*/fs)