Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah

22 hours ago 13

LANGGAM.ID – 12 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan teguran dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat lantaran menerbitkan peraturan kepala daerah tanpa melalui tahapan fasilitasi  pemerintah provinsi. Kabupaten Limapuluh Kota tercatat sebagai pemerintah daerah dengan jumlah peraturan kepala daerah paling banyak disetujui tanpa fasilitasi pemprov.

Teguran tersebut dilayangkan melalui surat gubernur tertanggal 26 Januari 2026. Dalam surat tersebut terdapat 63 peraturan kepala daerah berupa peraturan bupati/walikota yang disahkan tanpa tahapan fasilitasi Pemprov Sumbar.

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap produk hukum daerah tahun 2025 yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. 

12 Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan  27 Perkada yang ditetapkan tanpa fasilitasi. Disusul Kota Solok sebanyak 10 Perkada, Kabupaten Padang Pariaman 8 Perkada, Kota Pariaman 7 Perkada, Kabupaten Pasaman 3 Perkada.

Kemudian Kabupaten Solok Selatan 2 Perkada, Kabupaten Tanah Datar 2 Perkada, kemudian masing-masing satu Perkada di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Dharmasraya.

“Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengirimkan surat teguran kepada masing-masing pemerintah daerah. Surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dikirimkan pada 12 Januari 2026 sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar proses pembentukan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy kepada Langgam.id, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan fasilitasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah karena berfungsi memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.

Menurutnya, pelaksanaan fasilitasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang dilakukan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sumbar dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Fasilitasi merupakan pemberian pedoman dan petunjuk teknis terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan,” kata Masheri.

Ia menjelaskan, fasilitasi diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Kaerah (Raperkada) yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

“Melalui proses tersebut, pemerintah provinsi melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” terangnya.

Masheri menegaskan, tujuan fasilitasi bukan untuk menghambat pemerintah daerah dalam membentuk regulasi, melainkan memastikan produk hukum yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya. (fix)

Read Entire Article
Pekerja | | | |