Distribusi BBM Subsidi Diperketat, SPBU Diusulkan Cek STNK Kendaraan

18 hours ago 14

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum melayani pembelian solar subsidi maupun pertalite.

Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Herianto mengatakan, pemeriksaan STNK diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara identitas kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pembelian BBM bersubsidi.

“Pengecekan STNK menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang melakukan pengisian memang sesuai dengan data yang terdaftar,” kata Helmi dalam keterangannya, dikutip, Rabu (10/6/2026).

Selain pemeriksaan STNK, SPBU juga diusulkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi BBM subsidi. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan dan memudahkan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Dalam rakor tersebut, peserta juga merekomendasikan penempatan personel TNI atau Polri di setiap SPBU guna mendukung pengawasan di lapangan. Kehadiran aparat diharapkan mampu mencegah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini masih ditemukan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Menurut Helmi, berbagai modus penyalahgunaan masih terjadi, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, hingga pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan resmi.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan karena masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujarnya.

Rakor tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi lain, antara lain pemberian akses data pengguna BBM subsidi kepada pemerintah daerah, pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, serta usulan revisi regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.

Dalam usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, peserta rakor mendorong pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri, termasuk sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit beserta transportasi pendukungnya, diusulkan untuk diperketat.

Pemerintah daerah juga mengusulkan penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen agar penyaluran BBM subsidi lebih terukur dan tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu.

Melalui penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |