Gedung FKM Unand Terbakar, Pakar K3 Sentil Soal Keselamatan di Institusi Pendidikan

8 hours ago 5

Langgam.id - Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) mengalami kebakaran pada Kamis (9/5/2025) malam. Rungan dalam gedung yang kebanyakan kelas mahasiswa di tiga lantai habis dilahap api.

Praktisi Keinsinyuran Nasional dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ulul Azmi angkat suara terkait insiden kebakaran ini. Ia menyoroti lemahnya sistem keselamatan di institusi pendidikan.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengungkap tidak tersedianya hydrant di dalam gedung FKM Unand.

Menurut Ulul, insiden kebakaran ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa, melainkan sebagai indikator kegagalan sistemik dalam penerapan K3 di lingkungan kampus.

"Kampus adalah ruang publik yang padat aktivitas, maka keselamatan bukan hanya keharusan, tapi kewajiban. Ketika proteksi gagal total, berarti ada kelalaian besar yang harus diusut tuntas," ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Ulul menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, serta aturan teknis turunan seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, dan Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1980 tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.

Ia juga menyoroti bahwa seluruh objek pengawasan K3 seperti instalasi listrik, sistem penangkal petir, instalasi proteksi kebakaran, elevator, eskalator, serta penyimpanan bahan B3 harus diperiksa dan diuji secara berkala oleh Ahli K3 Spesialis sesuai bidangnya, dengan hasil pemeriksaan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Tak hanya sarana, juga penting keberadaan personel penanggulangan kebakaran yang memiliki sertifikat dan lisensi resmi dari Kemnaker RI," kata dia.

"Keselamatan bukan hanya alat, tapi juga sumber daya manusia yang terlatih. Harus ada petugas bersertifikat yang bisa bertindak cepat saat keadaan darurat," sambungnya.

Baca juga: Lantai 1-3 Gedung FKM Unand Ludes Terbakar: Ruang Kelas dan Kantor

Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, Ulul meminta agar pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Sumbar dan Kemnaker RI segera turun bersama ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.

"Saya mengusulkan pembentukan Tim Independen Investigasi Kecelakaan Kerja yang terdiri dari ahli K3, pakar kebakaran, akademisi teknik, dan Insinyur Profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), baik dari tingkat Pusat, Wilayah, maupun Cabang," ucap Ulul.

Menurut dia, kehadiran para insinyur yang tergabung dalam organisasi profesi resmi akan menjamin objektivitas, kedalaman analisis, serta independensi hasil investigasi.

Ulul juga menyerukan kepada Kemendikbudristek dan Kemnaker RI untuk segera merumuskan kebijakan nasional penerapan K3 di sektor pendidikan, yang mencakup audit berkala, pelatihan tanggap darurat, kewajiban sertifikasi teknis, hingga sanksi administratif dan pidana bagi institusi yang terbukti lalai.

"Keselamatan tidak bisa ditawar. Ini bukan soal administratif, ini soal nyawa. Kampus harus menjadi tempat yang aman secara teknis, sistemik, dan manusiawi," ungkapnya. (*/yki)

Read Entire Article
Pekerja | | | |