Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi

9 hours ago 12

Langgam.id – Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatra Barat, Beni Saswin Nasrun, Hermansyah Hutagalung, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Ia berpendapat, perkara yang menjerat klienya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumbar, pihaknya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung.

“Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Pak Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,” katanya usai mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Diakuinya, perkara yang disangkakan kepada klienya berawal dari hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi guna mendukung aktivitas usaha perusahaan.

Persoalan pembayaran muncul ketika pandemi Covid-19, menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Akibatnya, pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat dan berdampak pada pemenuhan kewajiban perusahaan kepada PT Semen.

Dalam perkembangannya, PT Semen mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Selanjutnya, PT Benal dan Bank BNI menyepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang, menurut pihak kuasa hukum, nilainya melebihi kewajiban perusahaan.

Hermansyah mengatakan restrukturisasi tersebut memberikan waktu pelunasan hingga tahun 2028. Namun, seluruh kewajiban kepada BNI disebut telah diselesaikan lebih cepat, yakni pada Januari 2026.

“Pelunasan diberikan waktu hingga 2028. Namun faktanya, pada Januari 2026 seluruh utang tersebut sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya dipersoalkan sudah dikembalikan kepada PT Benal,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada BSN. Menurutnya, apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka tidak terdapat kerugian yang dapat dijadikan dasar untuk menjerat kliennya dengan perkara korupsi.

“Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, seluruh kewajiban kepada BNI sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Hermansyah menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen, dan Bank BNI.

Ia juga menduga terdapat kekeliruan dalam mengkonstruksikan perkara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah ahli yang telah dimintai pendapat menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa hukum perdata.

Selain meminta Kejati Sumbar mengevaluasi penanganan perkara, pihaknya memastikan akan menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan dunia usaha,” jelasnya.

Di samping itu, ia mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya mempertimbangkan secara menyeluruh adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.

“Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang telah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Pekerja | | | |