Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Agam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Agam.
Nota penjelasan Bupati Agam terkait ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (18/8/2026) lalu.
Pengajuan perubahan aturan tersebut salah satunya berkaitan dengan penyesuaian sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah yang dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi saat ini. Selain itu, perubahan dilakukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pemkab Agam juga menindaklanjuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-376/PK/PK.5/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Wakil Bupati Muhammad Iqbal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian tarif harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Kita ingin pendapatan daerah meningkat, tetapi kepentingan dan kemampuan masyarakat tetap menjadi perhatian,” ujarnya, dikutip dari laman resmi, Kamis (20/8/2026).
Perubahan aturan mencakup sejumlah objek pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB hibah wasiat dan waris, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak sarang burung walet.
Sementara pada sektor retribusi, penyesuaian mencakup pelayanan kesehatan, persampahan, pasar, rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Pemkab Agam menegaskan, perubahan Perda tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penyesuaian tarif. Pemerintah daerah juga melakukan penyempurnaan regulasi agar ketentuan pajak dan retribusi lebih jelas, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
Menurut Muhammad Iqbal, regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian bagi masyarakat, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, rancangan aturan akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Agam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui perubahan tersebut, Pemkab Agam berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan kondisi ekonomi, tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (HER)


















































