Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM

20 hours ago 12

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai strategi mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas sekaligus memperkuat langkah menuju Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menghadiri Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).

Menurut Fadly, perlindungan HAKI menjadi fondasi penting agar berbagai produk unggulan Kota Padang memiliki identitas yang kuat dan tidak mudah diklaim pihak lain. Terlebih, sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Ia menyebutkan sekitar 60 persen pendapatan daerah ditopang oleh sektor UMKM, dengan sekitar 40 persen di antaranya berasal dari sektor kuliner. Potensi besar tersebut dinilai harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap merek maupun karya intelektual para pelaku usaha.

“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly.

Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Padang bersama pemerintah pusat tengah mempersiapkan proses pengajuan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, berbagai produk unggulan UMKM akan ditampilkan pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang. Seluruh rangkaian akan mendapat pendampingan dari Dewan Kuliner sebagai upaya memperkuat posisi Padang sebagai kota gastronomi dunia.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Padang yang dinilai serius membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, potensi besar yang dimiliki Kota Padang harus dijaga melalui perlindungan hukum agar tidak dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain.

“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmainar, menilai perlindungan merek dan hak cipta merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar.

Ia mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, industri kecil menengah, dan ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan baru bagi para kreator lokal.

Karena itu, menurutnya, kegiatan diseminasi mengenai kekayaan intelektual menjadi sangat penting agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan hak cipta dan memiliki benteng hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan.

Melalui penguatan perlindungan HAKI, Pemerintah Kota Padang berharap ekosistem ekonomi kreatif semakin berkembang, produk-produk lokal memiliki nilai tambah, serta cita-cita menjadikan Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi dapat segera terwujud. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |