Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat menyampaikan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar. [foto: Irwanda Saputra]
Langgam.id – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 34 personel.
“Terkait PTDH memang mengalami kenaikan dari 34 personel menjadi 39 personel,” ujar Gatot saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025).
Gatot tidak menjelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan 39 personel itu hingga dilakukan pemecatan.
Namun ia menegaskan, pemecatan ini merupakan langkah tegas dan Polda Sumbar tidak mentolerir bagi personel yang melanggar kode etik kepolisian.
“Ini artinya bahwa komitmen dari kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Kami tidak mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tegasnya.
39 personel yang dipecat ini terdiri dari 37 bintara dan dua orang perwira pertama. 25 kasus di antaranya sudah dinyatakan selesai, 14 masih proses.
Selain soal pemecatan, sebanyak 26 personel Polda Sumbar juga terlibat tindak pidana. Tidak dirincikan bentuk tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya, 117 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah personel melakukan pelanggaran disiplin ini cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 122 personel.
Sedangkan untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi berjumlah 108 personel, turun dari tahun sebelumnya berjumlah 117 personel. (y)


















































