Langgam.id – Kapal tongkang RON MAS 69 bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan yang dibawa dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung.
Informasi dari Polda Lampung, tujuan kapal tongkang tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Diduga, kayu itu dikirim oleh PT Minas Pagai Lumber dan akan diterima PT Makmur Cemerlang Bersama.
Akademisi Defika Yufiandra meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengusut kayu gelondongan tersebut.
“Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal usul kayu itu,” ujar Defika yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, pengusutan ini penting untuk memastikan keabsahan sumber kayu dan legalitas pengangkutannya. Apalagi kondisi yang sama dilakukan Satgas PKH dan Ditjen Gakkum terhadap kayu asal Mentawai yang disita di Gresik, Jawa Timuur beberapa waktu lalu.
Pengusutan terhadap kayu yang dikirim PT BRN itu berlanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut yang masih berlanjut hingga saat ini.
“Saya menilai penting dilakukan pengusutan guna memastikan ada pelanggaran atau tidak. Juga untuk membuktikan kepada publik Ditjen Gakkum tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus kayu,” tegasnya.
Defika menambahkan, isu yang menyangkut lingkungan di Sumatera tengah gencar-gencarnya, karena disebut sebagai faktor yang memperparah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumbar.
Bencana itu sendiri telah mengakibatkan dampak yang sangat besar. Selain masalah sosial, banjir dan longsor telah menelan korban jiwa yang banyak dan kerusakan yang signifikan.
Kapal tongkang mengangkut kayu gelondongan yang terdampar tersebut diketahui terdapat barcode perusahaan pada tiap potongan kayu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan, kapal itu terdampar di Pantai Tanjung Setia sejak 6 November 2025. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kapal tongkang itu berasal dari Sumbar pada 2 November 2025.
“Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni.
Dalam tiap batang kayu yang ada di dalamnya, tercantum barcode bertuliskan nama perusahaan dan tulisan “Sumatera Barat”. Diketahui, kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Dari pendataan sementara, kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing. Ribuan batang kayu itu memiliki panjang hingga enam meter dengan diameter mencapai 50-100 sentimeter.
Yuni mengatakan, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti insiden tersebut. Kapal tongkang bermuatan kayu itu hingga kini Jumat (5/12/2025), masih berada di lokasi, dan penanganan kasus ditangani Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Sebelumnya, pada Oktober 2025 lalu Satgas PKH menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Satgas PKH juga telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM sebagai tersangka.


















































