Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan

11 hours ago 12

LANGGAM.ID – Universitas Fort De Kock Bukittinggi melalui kuasa hukum menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman menyebutkan, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah diputus melalui rangkaian proses peradilan pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara itu, pengadilan membandingkan dua dasar jual beli atas objek yang sama, yakni pembelian oleh Yayasan Fort De Kock pada 2005 dan pembelian oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2007.

“Objek tersebut merupakan lahan milik yayasan berdasarkan putusan pengadilan. Sengketa sudah diputus pada 2019 hingga 2022. Yang dinilai sah oleh pengadilan adalah jual beli yang dilakukan Universitas Fort De Kock pada 2005, sedangkan Pemko membeli pada 2007,” kata Guntur kepada Langgam.id, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, putusan tersebut tidak hanya berkekuatan hukum tetap, tetapi juga telah dieksekusi pada 2022 sehingga menurutnya status hukum atas lahan tersebut telah jelas.

“Putusan itu juga telah dilaksanakan melalui proses eksekusi pada tahun 2022,” ujarnya.

Atas dasar itu, Guntur menilai apabila Pemerintah Kota Bukittinggi masih merasa dirugikan oleh putusan pengadilan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan di lapangan yang berujung pada kericuhan.

“Kalau Pemko merasa keberatan atau dirugikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, jalurnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bukan mengerahkan aparat melakukan kekerasan,” tegasnya.

Pernyataan Guntur tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi di Kampus Universitas Fort De Kock, Rabu (22/7/2026). Pihak kampus menduga sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP memasuki lingkungan kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar sebelum melakukan penguasaan lahan.

Dalam peristiwa tersebut, pihak kampus juga melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan. Seorang dosen dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumaj Sakit Ibnu Sina Bukittinggi setelah mengalami pusing dan muntah-muntah yang diduga akibat kekerasan yang dialaminya.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi di dekat kawasan Universitas Fort De Kock merupakan upaya pengamanan aset milik daerah, bukan tindakan penyerangan.

Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak atas tanah dan Akta Jual Beli (AJB) yang hingga kini, menurutnya, tidak pernah dibatalkan.

Ia juga membantah adanya perintah untuk melakukan penyerangan dalam kegiatan tersebut. Ramlan menyebut tindakan pemerintah daerah merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ramlan menjelaskan, terdapat perbedaan objek tanah yang dimiliki Universitas Fort De Kock dengan yang dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, Universitas Fort De Kock memiliki sertifikat bernomor 654, sedangkan Pemko membeli tanah dengan sertifikat bernomor 655.

“Penjual saat itu membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, bebas dari sengketa, dan dilengkapi dengan akta jual beli,” ujarnya.

Namun, saat Pemko mengurus proses balik nama dan dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari bidang tanah tersebut telah digunakan oleh Universitas Fort De Kock.

Ramlan mengklaim penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pemko Bukittinggi dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persoalan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ramlan, putusan PTUN tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diterbitkan pemerintah daerah merupakan tindakan yang sah.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut sebenarnya pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.700 meter persegi tersebut. Namun, langkah itu tidak dilakukan karena masih mengedepankan sikap toleransi.

Ramlan juga menjelaskan bahwa kekurangan luas sekitar 1.700 meter persegi dari total luas tanah sekitar 5.000 meter persegi membuat proses balik nama sertifikat tidak dapat diselesaikan.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemko Bukittinggi saat ini merupakan bagian dari penyelamatan aset milik daerah yang juga mendapat pemantauan dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Ramlan turut menyayangkan adanya keterlibatan mahasiswa dalam insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, mahasiswa seharusnya tidak dilibatkan karena dinilai belum mengetahui secara utuh duduk persoalan sengketa lahan tersebut.

(fix)

Read Entire Article
Pekerja | | | |